Repelita [Jakarta] - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan teguran keras kepada pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Sikap kritis majelis hakim tersebut dipicu oleh keterlambatan serta ketidaksiapan dua lembaga pembentuk undang-undang tersebut dalam menyerahkan berkas keterangan resmi serta dokumen pendukung proses pembentukan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Teguran ini dilayangkan demi menjaga kelancaran serta kepastian hukum dalam penanganan perkara pengujian formil yang memiliki batasan waktu penyelesaian cukup ketat di MK.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa kehadiran dan kesiapan dokumen dari DPR maupun pemerintah sangat krusial untuk membuktikan keterbukaan serta partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan regulasi tersebut.
Sikap tidak disiplin dalam memenuhi panggilan persidangan dinilai dapat mengganggu tahapan pembuktian yang sedang berjalan di majelis hakim.
Mahkamah meminta kedua lembaga negara tersebut untuk lebih serius dan kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan persidangan yang telah dijadwalkan.
Keterlambatan penyerahan berkas keterangan juga berpotensi merugikan hak-hak pemohon yang tengah mencari keadilan formal atas proses legislasi yang dinilai bermasalah.
MK mengingatkan bahwa proses pengujian formil berfokus pada tata cara dan prosedur pembentukan undang-undang yang wajib memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, transparansi serta kelengkapan dokumen dari pemerintah dan DPR menjadi kunci utama bagi hakim dalam memutus perkara secara adil.
Melalui teguran ini, majelis hakim berharap seluruh pihak terkait dapat mematuhi agenda persidangan tanpa menunda-nunda penyerahan dokumen resmi yang dibutuhkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok