Repelita Jakarta - Peluang bergulirnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tingkat parlemen diprediksi akan menemui jalan buntu tanpa adanya political will yang konkret.
Ketetapan dari Mahkamah Konstitusi terkait ketiadaan bukti dokumen penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik sang cawapres terpilih sejatinya menjadi amunisi hukum bagi kubu oposisi.
ADVERTISEMENT
Kendati memiliki pijakan yuridis pasca pembacaan amar putusan yudikatif, pergerakan partai politik di Senayan dinilai tidak akan berani mengambil langkah ekstrem tanpa adanya lampu hijau dari lingkar utama kekuasaan.
Kalkulasi kekuatan politik di DPR menunjukkan bahwa penggalangan hak angket ataupun pembentukan panitia khusus untuk mencopot jabatan petahana membutuhkan pemenuhan prasyarat persetujuan lintas fraksi yang sangat ketat.
Faktor determinan utama yang mengunci pergerakan dewan berada di bawah kendali penuh Partai Gerindra selaku pemegang tampuk pimpinan koalisi pemerintahan baru yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tanpa adanya restu politik serta kesepakatan formal dari jajaran elite partai berlambang kepala garuda tersebut, seluruh fraksi di parlemen diyakini tidak akan memiliki keberanian politik untuk memproses pemberhentian Gibran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok