Berita, Nasional

Tanggapan KSP Listyo Sigit Prabowo Terkait Kasus Penembakan Sesama Anggota Polisi di Pondok Cabe

Repelita.id

20 October 2026 21:42 WIB

Tanggapan KSP Listyo Sigit Prabowo Terkait Kasus Penembakan Sesama Anggota Polisi di Pondok Cabe
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tanggapan terbatas disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat dimintai keterangan oleh media perihal insiden bentrokan berdarah sesama anggota kepolisian di wilayah Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

Mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut memilih untuk tidak mengulas lebih jauh kasus yang tengah menjadi pusat perhatian publik tersebut lantaran status kedinasannya yang kini sudah bertransformasi di luar struktur kepolisian.

Faktor peralihan jabatan struktural tersebut yang mendasari sang jenderal enggan bersikap reaktif atas perkara pidana yang menyeret keterlibatan langsung dari sosok Bharada Andika Rahmadani serta Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.

Kedua personel yang terlibat konflik fatal tersebut diketahui merupakan mantan bawahan langsung dari Sigit semasa dirinya masih aktif memimpin komando di lingkungan internal Direktorat Polisi Udara.

”Polisi, aku sudah bukan polisi,” ungkap dia kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/10).

Berdasarkan berkas kronologi laporan awal dari pihak berwenang, tindak pidana fatal tersebut dilaporkan pecah pada kisaran pukul 04.40 WIB pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.

Tempat kejadian perkara diidentifikasi berada di area ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, di mana motif pembunuhan diduga kuat berakar dari adanya problem personal yang berlarut-larut antara pihak korban dan pelaku.

Bharada Andika Rahmadani yang memegang status kedinasan sebagai junior mengaku kerap diposisikan bersalah serta menjadi korban tindakan perundungan secara psikis oleh seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.

Dipicu rasa dendam, Andika memutuskan bergerak dari kediaman pribadinya menuju ke Markas Ditpoludara pada Jumat dini hari dengan sengaja mempersiapkan senjata tajam dari rumah.

Setibanya di area pangkalan, pelaku terlebih dahulu menyimpan tas bawaannya di dalam fasilitas loker ruang staf Subdirektorat Pengamanan Personel dan Logistik.

Dirinya kemudian melangkah menuju ke pos penjagaan utama markas guna mengambil secara ilegal satu unit senjata api inventaris dinas yang tengah tersimpan di lokasi penjagaan tersebut.

Bersenjatakan alat pertahanan tersebut, Andika bergegas mendatangi ruang pemadam kebakaran yang teridentifikasi sedang digunakan oleh korban Valdo sebagai tempat untuk beristirahat.

Melalui berkas pemeriksaan awal, tersangka mengaku melepaskan tembakan menggunakan senjata api tersebut sebanyak empat kali berturut-turut yang langsung mengarah tepat ke posisi tubuh korban.

Pasca melihat tubuh korban jatuh tersungkur di lantai, pelaku kembali melepaskan serentetan tembakan susulan ke bagian kepala serta dilanjutkan dengan tindakan menggorok leher korban memakai sebilah pisau.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, Andika langsung berjalan meninggalkan lokasi dan memilih untuk menyerahkan diri secara kooperatif kepada petugas di Unit Provos.

Personel piket yang sedang berjaga langsung mengambil tindakan pengamanan darurat serta menghimpun keterangan berita acara pemeriksaan awal terhadap sang pelaku sebelum diserahkan ke penyidik.

Secara terpisah, pihak perwakilan hukum dari Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Budi Hermanto memberikan konfirmasi resmi mengenai terjadinya peristiwa tragis di lingkungan internal kepolisian tersebut.

Pihak otoritas wilayah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada jajaran keluarga besar korban serta memberikan jaminan kepastian hukum bahwa proses penyidikan perkara sudah berjalan berjalan sesuai prosedur.

Tersangka penembakan saat ini dipastikan sudah mendekam di dalam sel tahanan kepolisian demi kelancaran proses pengembangan berkas perkara pidana lebih lanjut oleh tim penyidik.

”Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung