Berita, Nasional

Tanggapan Beragam Ijazah Gibran: Peradi Sebut Ujian Konstitusi, Relawan Sebut Halu

Repelita.id

24 September 2026 14:33 WIB

Tanggapan Beragam Ijazah Gibran: Peradi Sebut Ujian Konstitusi, Relawan Sebut Halu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gugatan hukum yang diajukan oleh Denny Indrayana terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan pengamat serta praktisi hukum.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia YLC DPC Kota Surakarta, Priyanggo Trisaputro, memandang perkara tersebut sebagai ujian serius terhadap batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa pemilu.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Priyanggo Trisaputro saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu, 23 September 2026, di Surakarta.

"Sebagai advokat, saya melihat perkara ini bukan sekadar persoalan politik atau persoalan pribadi seseorang, tetapi sebagai ujian terhadap batas kewenangan MK, kepastian hukum pemilu, kewajiban penyelenggara pemilu, serta konsekuensi hukum apabila persyaratan pencalonan dipersoalkan setelah pasangan calon terpilih dan dilantik," ujar Priyanggo.

Ia juga menambahkan bahwa tim pemohon membangun konstruksi gugatan tidak hanya berhenti pada persoalan dokumen pendidikan semata.

"Tidak semata-mata sebagai persoalan “ijazah”, tetapi sebagai persoalan constitutional eligibility dan akibat hukum dari dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan," jelas Priyanggo pada hari Rabu, 23 September 2026.

Konstruksi petitum tersebut mencakup pembatalan penetapan calon hingga tuntutan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden yang baru berdasarkan konstitusi negara.

Di sisi lain, perdebatan sengit juga datang dari kalangan relawan pendukung yang menilai langkah hukum tersebut tidak berdasar dan sudah melewati batas waktu normal penyelesaian sengketa.

Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, melontarkan kritik pedas dengan menyebut gugatan tersebut sebagai sebuah tindakan halusinasi dalam diskusi publik.

Pernyataan bernada kritik itu disampaikan oleh Ade Darmawan dalam tayangan siniar melalui kanal YouTube Kompas TV yang dipublikasikan pada hari Senin, 22 September 2026.

"Kalau menurut saya gugatan Saudara Denny Indrayana ini halu. Kenapa halu? Bahwa jelas bahwa ini sudah selesai. PHPU itu dia selesai ketika kemudian 3 hari syaratnya itu gugatan, kan sudah ada putusannya juga PHPU nomor 1, Romawi 26 kalau enggak salah, garing 2024, itu kan jelas final and binding," ungkap Ade dalam rekaman video tersebut.

Menanggapi pandangan tersebut, Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean memberikan pembelaan dengan merujuk pada regulasi baru yang diterbitkan oleh lembaga peradilan konstitusi.

Ferdinand menjelaskan bahwa aturan khusus telah disahkan melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 untuk menangani perkara di luar batas waktu normal.

Penjelasan yuridis tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean dalam kesempatan diskusi yang sama bersama kanal YouTube Kompas TV pada hari Senin, 22 September 2026.

"Tetapi jangan lupa bahwa tanggal 16 September, MK itu mengeluarkan sebuah keputusan, PMK nomor 1 yang mengatur pembahasan dan pemprosesan, diproses di persidangan di MK itu terkait dengan sengketa PHPU di luar batas waktu normal," tegas Ferdinand.

Mahkamah Konstitusi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Pan Mohamad Faiz, sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi mengenai penerbitan regulasi internal tersebut.

Pihak lembaga peradilan menegaskan bahwa aturan teknis tersebut tidak dibuat khusus untuk mengakomodasi perkara tertentu, melainkan untuk memberikan kepastian hukum acara bagi semua pihak.

Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Pan Mohamad Faiz kepada para wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 21 September 2026.

"Karena ini PMK tahapan, kegiatan, dan jadwal. Sementara PMK yang terakhir itu tahapan yang di tahun 2024, sehingga tanggal-tanggalnya pun semua akan berbeda," kata Faiz menjelaskan kepada awak media pada hari Senin, 21 September 2026.

Keberadaan aturan baru itu diharapkan dapat membuat seluruh pihak yang bersengketa mempersiapkan persidangan secara matang tanpa keraguan terkait jadwal penanganan perkara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung