Berita, Nasional

Tamsil Linrung Desak DPR Tuntaskan Pemakzulan Gibran Tanpa Hak Angket Usai Masa Reses

Repelita.id

08 November 2026 23:20 WIB

Tamsil Linrung Desak DPR Tuntaskan Pemakzulan Gibran Tanpa Hak Angket Usai Masa Reses
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang desakan politik terhadap keabsahan jabatan Wakil Presiden di tingkat parlemen terus menguat setelah sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia menggelar aksi massa menuntut pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan lembaga tinggi negara, salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Tamsil Linrung.

Dalam penyampaian orasinya di hadapan massa aksi, Tamsil menyoroti kemelut keabsahan dokumen ijazah Gibran yang menurut penilaiannya sudah berlangsung terlalu berlarut-larut hingga menguras energi bangsa.

Ia menekankan urgensi penyelesaian polemik tersebut secara cepat agar jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak terus-menerus terbebani oleh kegaduhan politik yang berkepanjangan.

“Kalau kata Prof Jimly bisa dibayangkan kalau sampai tiga tahun. Betapa beratnya tugas presiden kita. Jadi ini tak boleh dibiarkan, kalau bisa minggu depan harus selesai, saat reses DPR sudah usai,” kata Tamsil dalam acara ARBI di Lapangan Masjid Agung Al Azhar Jakarta, sebagaimana dikutip pada Minggu, 8 November 2026.

Lebih jauh, Tamsil berpandangan bahwa mekanisme konstitusional menyangkut wacana pemakzulan Gibran sejatinya tidak membutuhkan prosedur parlemen yang berbelit-belit, termasuk tidak perlu melewati tahapan pembentukan hak angket di DPR.

Menurutnya, pijakan hukum formal yang tertuang dalam yurisprudensi kedua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sudah sangat memadai sebagai dasar pengambilan keputusan politik.

“Ya, Putusan MK. Cukup Putusan MK dan MA menjadi basis untuk memilih penggantinya,” tegas Tamsil.

Selaras dengan pandangan pimpinan DPD RI tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang juga hadir di lokasi acara ikut mendesak para pemangku kebijakan di Senayan untuk segera mengambil sikap konstitusional yang tegas.

Jimly memandang bahwa ketegasan sikap dari lembaga eksekutif maupun legislatif mutlak diperlukan guna menghentikan kegaduhan sosial dan politik yang tak kunjung mereda di tengah masyarakat.

“Supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA, nah itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian keributan yang nggak habis-habis ini, gitu loh,” ujar Jimly.

Rangkaian desakan terbuka dari para tokoh nasional ini semakin memanaskan eskalasi suhu politik pada awal bulan November 2026, menyusul terbitnya produk hukum dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa Surat Keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran adalah tidak sah serta batal demi hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung