Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan pejabat tinggi kementerian hukum, Denny Indrayana, secara langsung menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.
Kehadiran figur publik tersebut dilangsungkan tepat pada hari Kamis sepuluh September dua ribu dua puluh enam guna mendaftarkan permohonan sengketa hukum resmi.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum yang ditempuh berkaitan erat dengan uji materiil terhadap persyaratan administratif pencalonan wakil presiden terpilih pada kontestasi pemilihan umum sebelumnya.
Sorotan atas langkah berani tersebut turut disampaikan oleh Direktur ABC Riset dan Consulting, Erizal, dalam tanggapan analisisnya yang dipublikasikan pada hari Jumat.
Menurut pengamat politik tersebut, rangkaian aksi yang digalang oleh sang pakar hukum terbukti bukan sekadar gertakan sambal semata tanpa tindak lanjut nyata.
Meskipun sayembara terbuka berhadiah fantastis terkait ijazah pendidikan menengah sempat sepi peminat dan menuai cibiran, ia tetap melanjutkan perjuangannya ke jalur yudisial.
Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan, ungkap Erizal.
Dalam dokumen permohonan resminya, pemohon tidak tanggung-tanggung melampirkan puluhan halaman nota keberatan lengkap dengan ratusan alat bukti sah serta petitum terperinci.
Besarnya nominal dana sayembara yang sempat terkumpul hingga mencapai belasan miliar rupiah sebelumnya juga menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat luas.
Kendati demikian, tantangan terbesar dari uji materiil tersebut nantinya akan berfokus pada kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan institusi peradilan mengadilinya.
Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, ujar Erizal menilai peluang perkara tersebut.
Ini semua akan diuraikan 12 orang pemohon itu sendiri, imbuhnya menandaskan dinamika persidangan yang akan segera bergulir. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok