Repelita Kairo - Rencana penceramah Syekh Ahmad Al Misry yang berniat menanggalkan status warga negara Indonesia di tengah perkara hukumnya dinilai sebagai cerminan kepanikan yang luar biasa dalam menghindari jeruji besi.
Langkah sepihak untuk melepas dokumen kepasporan tersebut terungkap setelah sang pemuka agama resmi menyandang status tersangka atas perkara dugaan tindak kesusilaan menyimpang terhadap lima orang anak didiknya.
ADVERTISEMENT
Melalui tim pengacara pribadinya, tersangka dilaporkan sempat mendatangi kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di Kairo guna memproses pencabutan status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya selama ini.
"Pihak KBRI meminta SAM untuk melakukannya di Indonesia, karena KBRI tidak punya kewenangan," kata Habib Mahdi selaku perwakilan korban.
Upaya pengajuan pelepasan identitas hukum nasional tersebut dipandang oleh kubu pendamping hukum korban sebagai bentuk keputusasaan nyata akibat enggan berhadapan dengan proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Dia mengalami ketakutan yang amat mendalam, sekaligus kesadaran atas perbuatan yang telah dia perbuat namun tidak berani mempertanggung jawabkannya," ungkap Habib Mahdi.
Pihak kuasa hukum para santri sangat menyayangkan mentalitas sang dai yang terkesan memilih kabur ke negara asalnya di Mesir ketimbang menyelesaikan persoalan asusila tersebut secara kesatria.
Menurut penilaian mereka, tindakan mengisolasi diri di luar negeri justru menjadi blunder besar yang merugikan posisi sang penceramah apabila dirinya benar-benar merasa tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dialamatkan.
"Sesungguhnya apa yang dia lakukan ini merugikan dirinya sendiri," ungkap Habib Mahdi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok