Berita, Nasional

Surat Keterangan Lulus Gibran Diduga Cacat Hukum dan Digugat ke PTUN, Jabatan Wapres Kian Terancam

Repelita.id

08 August 2026 01:31 WIB

Surat Keterangan Lulus Gibran Diduga Cacat Hukum dan Digugat ke PTUN, Jabatan Wapres Kian Terancam
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Legitimasi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara lantaran diduga mengandung cacat hukum.

Gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama jajaran tim advokasi guna menguji keabsahan dokumen administratif kementerian.

ADVERTISEMENT

Sorotan utama penuntut tertuju pada durasi kursus singkat Gibran selama 6 bulan di UTS Insearch Sydney Australia yang disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan selama 3 tahun.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN.

Langkah hukum ini diambil untuk mencegah potensi rusaknya tatanan serta standar aturan hukum pendidikan nasional di tanah air.

Majelis hakim PTUN dalam persidangan tertutup menemukan kerumitan nomenklatur instansi penerbit surat penyetaraan tersebut.

Terdapat ketidaksesuaian antara konsep pendidikan nonformal, label SMK bawah naungan Dirjen Vokasi, serta tanda tangan pejabat Dirjen Dikdasmen.

Atas dasar kerancuan tersebut majelis hakim mengagendakan pemanggilan dua Direktorat Jenderal terkait guna memberikan kesaksian resmi pada persidangan mendatang.

"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Tim advokasi menegaskan gugatan ini menyasar langsung produk Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Andai majelis hakim membatalkan surat tersebut demi hukum, status keabsahan syarat administrasi pendaftaran jabatan publik Wapres berpotensi gugur.

Persidangan lanjutan dengan agenda pemanggilan pihak Kementerian Pendidikan dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada Kamis mendatang.

Ekskalasi kasus ini dinilai Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana membawa konsekuensi konstitusional yang sangat serius terhadap kedudukan wakil presiden.

Denny bahkan menyarankan agar Gibran mengundurkan diri dari posisinya guna menghindari ketidakstabilan politik akibat proses pemakzulan.

"Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius," ujar Denny. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung