Repelita Jakarta - Proses hukum yang menjerat aktivis kritis Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali bergulir di meja hijau melalui pembacaan berkas dakwaan revisi.
Dokumen tuduhan anyar tersebut diserahkan oleh pihak jaksa penuntut umum menyusul keputusan sela majelis hakim yang sebelumnya membatalkan berkas perkara lama.
ADVERTISEMENT
Menanggapi langkah koreksi berkas tersebut, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum ini janggal.
Ia menilai pemangkasan lembar dakwaan tidak mengubah substansi permasalahan hukum yang sejak awal dinilai rapuh dan tidak memiliki dasar landasan yang kuat.
Berbeda, itu 10 halaman dipangkas, kata Dokter Tifa, dikutip dari tayangan bertajuk USAI JPU MEMBACAKAN DAKWAAN BARU : REAKSI DR TIFA BERSAMA TIM ADVOCAT yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Dokter Tifa Channel, Rabu (2/9/2026).
Memang tentu saja mereka merapikan itu penggunaan KUHAP lama. Rezim KUHAP lama itu mereka hapus ya. Jadi mereka sepenuhnya menggunakan KUHAP baru, imbuhnya.
Tapi itu tidak mengubah substansi. Artinya, substansi itulah yang diputuskan oleh hakim, ketok palu tanggal 23 Juli 2026 bahwa perkara ini batal demi hukum. Itu substansinya, bukan perkara menggunakan rezim KUHAP lama dan baru. Bukan. Itu minor aja, tegasnya.
Intinya adalah substansi apa yang ditulis pada surat dakwaan ini yang ditolak semua berkas perkara harus dikembalikan, sehingga ibarat kata bangunan, bangunan itu sudah ambruk tinggal tanah lagi, lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti keputusan kejaksaan yang memilih memperbaiki berkas alih-alih menempuh jalur banding guna membuktikan keabsahan dakwaan awal di pengadilan tinggi.
Mereka tidak punya bahan baru, kecuali mereka mau melakukan dakwaan baru, berarti kasus saya ini dimulai dari nol lagi, dari 30 April 2025 yang sepertinya tidak mungkin, ucapnya.
Sedangkan, surat dakwaan saja sudah dinyatakan batal demi hukum, itu artinya tuduhan saya dengan Pasal 433, 434, apalagi dengan menggunakan UU ITE yang diselewengkan itu, sama sekali tidak ada dasarnya, sambungnya.
Saya sepenuhnya dikriminalisasi, tandasnya dengan nada penuh keyakinan di hadapan awak media seusai persidangan.
Ketika jaksa diberi kesempatan untuk 206, dia tidak mau melakukannya, karena dia sudah tahu bahwa di atas kertas ketika dia banding, pasti akan ditolak oleh pengadilan tinggi, jelasnya.
Karena itu, dia tidak mau menggunakan Pasal 206, karena dakwaan ini lemah, saya sepenuhnya completely 100 persen [yakin], itu dilakukan kriminalisasi terhadap saya, tambahnya.
Kendati demikian, ia melihat celah positif di balik kelanjutan persidangan tersebut untuk membongkar berbagai arsip kontroversial yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Mau diapakan surat dakwaan ini? Mereka susah payah aja. Tapi, ada blessing in disguise untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ada hikmah di dalam peristiwa ini, ungkapnya.
Karena kita akan bisa membongkar 709 dokumen dengan sidang-sidang berikutnya. apa saja dokumen-dokumen yang sudah dikumpulkan, sudah disitaa Polda ya, itu akan kita bongkar satu demi satu dengan sangat cermat dan teliti, pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok