Berita, Nasional

Suket Ijazah Gibran Batal, Akbar Faizal Minta Jokowi Jangan Korbankan Rakyat Demi Jabatan Wapres

Repelita.id

01 November 2026 22:36 WIB

Suket Ijazah Gibran Batal, Akbar Faizal Minta Jokowi Jangan Korbankan Rakyat Demi Jabatan Wapres
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Politikus senior, Akbar Faizal, melayangkan wejangan sekaligus kritik tajam kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut berkaitan erat dengan polemik penempatan serta kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Akbar menyusul eskalasi politik dan hukum nasional yang kian memanas di tanah air belakangan ini.

Kondisi itu terjadi pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran.

Melalui akun media sosial pribadinya yang dikutip pada Minggu (1/11/2026), Akbar secara terbuka meminta Jokowi untuk menghentikan pemaksaan politik.

Hal itu dinilainya justru memberikan beban berat kepada sang anak maupun kepentingan bangsa secara luas.

"Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi utk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah," tulis Akbar.

Ia menilai publik tidak hanya melihat persoalan administratif semata yang mengemuka di ruang publik saat ini.

Masyarakat dinilai turut merasakan beban psikologis yang harus ditanggung oleh Gibran dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Apalagi tugas yang diembannya tersebut dinilai melampaui kapasitasnya sebagai seorang wakil presiden.

"Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres," ucapnya.

Akbar lantas mendesak Jokowi agar bersikap realistis demi masa depan demokrasi dan kepemimpinan nasional ke depan.

Ia berharap mantan wali kota Surakarta itu tidak lagi memaksakan posisi kekuasaan kepada pihak yang tidak memenuhi standar kelayakan.

"Pak @jokowi, anakmu tak layak. Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini," ucapnya.

Selain menyoroti aspek kapasitas personal, Akbar juga menyinggung implikasi dari rangkaian proses hukum yang tengah bergulir.

Proses hukum di lembaga peradilan tersebut terkait dengan keabsahan syarat administratif pendaftaran kandidat.

"Seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah anakmu hasil manipulasi kewenangan. Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah," pungkasnya.

Pernyataan keras ini menguat menyusul putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi atas sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA secara resmi membatalkan putusan peradilan di bawahnya.

Lembaga peradilan tertinggi tersebut mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon Muhammad Subhan Palal.

Sebelumnya, perkara tata usaha negara ini sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui Putusan No. 62/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim sempat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) turut memperkuat putusan tingkat pertama tersebut.

Namun, dalam tingkat kasasi pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA bergeming membatalkan putusan judex facti.

MA memutuskan memenangkan permohonan penggugat secara menyeluruh dalam sengketa tata usaha negara tersebut.

Rangkaian putusan hukum ini kini menjadi sorotan tajam karena berkaitan langsung dengan keabsahan pemenuhan syarat formal pendidikan Gibran saat berkontestasi dalam Pilpres 2024 silam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung