Repelita [Jakarta] - Tim advokasi Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma masih memiliki peluang untuk menempuh jalur hukum guna membatalkan penahanan terhadap klien mereka.
Pemerhati sosial politik, Sugiyanto, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Joko Widodo ini sarat akan kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
"Apalagi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dilaporkan Joko Widodo, sangat kental aroma politisnya," kata Sugiyanto, Minggu 21 Juni 2026.
Langkah hukum awal yang disarankan adalah pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang diambil penyidik kepolisian.
Melalui mekanisme ini, pengadilan akan meninjau apakah prosedur penahanan sudah sesuai aturan atau terdapat cacat hukum dalam proses penyidikan.
Jika praperadilan tidak membuahkan hasil, fokus perjuangan akan bergeser ke arena persidangan di pengadilan negeri.
Tahap pembuktian menjadi kunci utama bagi para tersangka dan kuasa hukum untuk mematahkan dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim.
"Mereka juga perlu mengajukan fakta, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat meringankan, bahkan membebaskan mereka dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Sugiyanto.
Mengingat panjangnya proses hukum yang akan dihadapi, tersangka dituntut untuk memiliki ketangguhan fisik serta kesiapan mental yang mumpuni.
Sugiyanto memprediksi bahwa jalannya persidangan nanti akan memancing atensi besar dari masyarakat luas yang ingin melihat kebenaran materiil.
"Persidangan perkara ini juga diperkirakan akan menyedot perhatian publik secara luas," kata Sugiyanto.
Opini publik kini terbelah dan menanti pembuktian di pengadilan terkait validitas tuduhan yang disangkakan kepada Roy Suryo serta Dokter Tifa.
Kehadiran sosok Joko Widodo di ruang sidang, menurut Sugiyanto, dapat membawa dinamika sosial politik yang sangat berpengaruh bagi jalannya perkara.
"Apabila Jokowi hadir di persidangan, berpotensi menimbulkan dinamika sosial maupun politik yang cukup signifikan," pungkas Sugiyanto.
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap keduanya pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah delapan bulan berstatus sebagai tersangka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok