Berita, Nasional

Subhan Palal Laporkan KPU dan Jokowi ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pidana Kearsipan Ijazah Gaib

Repelita.id

05 August 2026 21:30 WIB

Subhan Palal Laporkan KPU dan Jokowi ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pidana Kearsipan Ijazah Gaib
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengacara sekaligus aktivis Subhan Palal mengungkap alasan di balik pernyataannya yang menyebut dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berstatus gaib di Arsip Nasional Republik Indonesia.

Ia turut membeberkan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangannya membawa persoalan tersebut ke jalur kepolisian atas dugaan tindak pidana kearsipan.

ADVERTISEMENT

Pandangan tersebut disampaikan oleh Subhan Palal sewaktu hadir di acara siniar The Daily Buzz.

"Ijazahnya Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33, di mana arsip yang digunakan pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara," ujar Subhan.

Subhan menceritakan pengalamannya saat mendatangi lembaga kearsipan guna melacak keberadaan fisik wujud ijazah tersebut.

Respons tertulis yang diterimanya menyatakan pihak perpustakaan negara sedang mengupayakan tindakan penyelamatan dokumen milik Komisi Pemilihan Umum.

Pilihan kata penyelamatan tersebut dimaknai Subhan sebagai bentuk penegasan bahwa berkas asli belum berada dalam penguasaan penuh lembaga resmi.

"Kalau kita analogikan, diksi 'penyelamatan' itu artinya ijazah tersebut tidak berada dalam penguasaan atau belum ada fisik resminya di ANRI. Karena barangnya belum bisa diautentikasi dan diakses secara resmi, maka dalam kacamata kearsipan saya sebut itu berstatus 'gaib' atau belum ada," jelasnya.

Mengacu pada regulasi yang berlaku pihak penyelenggara pemilu berkewajiban menyerahkan berkas persyaratan calon pejabat untuk diverifikasi keabsahannya.

Langkah pelaporan ke Polda Metro Jaya diambil Subhan demi mengantisipasi hilangnya riwayat dokumen penting negara seperti pengalaman berharga masa lalu.

Dalam aduannya tersebut Subhan menyeret tiga pihak yakni Komisi Pemilihan Umum pihak Arsip Nasional serta Joko Widodo sendiri.

"Sebelum melapor, saya sudah melayangkan somasi. Hanya ANRI yang menjawab, itu pun jawabannya soal 'penyelamatan'. Karena khawatir arsip negara ini hilang atau tidak tertata, saya gunakan hak peranan masyarakat dalam UU Kearsipan untuk melapor ke Krimsus Polda Metro Jaya," tegas Subhan.

Subhan juga memberikan penekanan terkait konsekuensi hukum bilamana nantinya terbukti ada ketidaksesuaian berkas resmi.

Segala bentuk tunjangan maupun fasilitas jaminan dari negara menurutnya wajib dihentikan secara total.

"Jika nanti diautentikasi dan ternyata tidak otentik, maka hak keperdataan dari negara harus terputus. Seperti uang pensiun, pengawalan, hingga fasilitas rumah negara itu harus ditarik. Penyelenggaraan negara memang tetap berjalan, tetapi hak keperdataannya harus dihentikan," pungkas Subhan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung