Repelita Jakarta - Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/4/2026).
Syaiful Bahri sedianya diperiksa oleh lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
"Saksi tidak hadir," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (21/4).
Budi memastikan bahwa KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Syaiful Bahri.
Keterangan dari staf PBNU tersebut dinilai sangat penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang bergulir.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," ucap Budi Prasetyo.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, KPK juga turut menjerat dua tersangka dari kalangan pengusaha travel haji dan umrah.
Kedua tersangka dari pihak swasta tersebut adalah Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Tersangka lainnya adalah Ismail Adham yang berperan sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.
Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Undang-undang tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional yang tersedia.
Penyimpangan terjadi karena kuota tambahan haji kemudian dibagi dengan perbandingan 50 banding 50 antara haji khusus dan haji reguler.
KPK menduga bahwa praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Kerugian negara yang sangat besar tersebut menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sampai saat ini terus berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok