Berita, Nasional

Sri Bintang Pamungkas Minta Undang-Undang Unjuk Rasa Direvisi dan Batasi Waktu Penangkapan Demonstran

Repelita.id

30 October 2026 14:32 WIB

Sri Bintang Pamungkas Minta Undang-Undang Unjuk Rasa Direvisi dan Batasi Waktu Penangkapan Demonstran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tokoh pergerakan senior Sri Bintang Pamungkas menyampaikan seruan keras mengenai kondisi tata negara dan situasi ekonomi nasional saat ini.

ADVERTISEMENT

Pernyataan lugas tersebut disampaikan oleh Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah tayangan diskusi yang disiarkan oleh kanal YouTube HFF 2045.

Melalui video dialog yang diunggah pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 itu, dia menyoroti fenomena maraknya gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Menurut pengamatannya, aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat sipil terus bergulir di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Makassar.

Dia berargumen bahwa gelombang protes massal tersebut dipicu oleh tingkat kesulitan hidup masyarakat bawah yang semakin parah di sektor ekonomi.

Kondisi lapangan kerja yang menyusut dinilai berbanding lurus dengan kemerosotan daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Terkait maraknya penangkapan pengunjuk rasa, Sri Bintang Pamungkas mengusulkan adanya perubahan regulasi teknis di dalam aturan penyampaian pendapat.

"Kita perlu punya Undang-Undang unjuk rasa yang dibikin Habibi iya ya itu nomor 9 tahun 98 heeh itu saya kira perlu disusupkan ditambahkan satu pasal yang mengatakan bahwa mereka hanya bisa ditangkap tidak lebih dari 12 jam," tegas Sri Bintang Pamungkas dalam wawancara tersebut.

Ia menggarisbawahi bahwa tindakan penahanan jangka panjang terhadap para demonstran pasca-aksi tidak selaras dengan implementasi demokrasi di negara maju.

Di sisi lain, dialog tersebut juga menyoroti aksi pembentangan baliho oleh gerakan pemuda ramah lingkungan di kawasan Bundaran HI Jakarta beberapa waktu lalu.

Pesan dari pergerakan tersebut dinilai menjadi potret kepedulian bersama terhadap rentetan bencana alam serta evaluasi menyeluruh atas kinerja jajaran birokrasi (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung