Berita, Nasional

Solusi jitu cegah PHK PPPK, langsung ke akar masalah, semoga pusat setuju

Repelita.id

31 March 2026 22:00 WIB

Solusi jitu cegah PHK PPPK, langsung ke akar masalah, semoga pusat setuju
Foto: Istimewa

Repelita Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam melakukan pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika tidak segera ditemukan solusi atas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

DPRD Provinsi Babel bersama Pemprov Babel sepakat mengusulkan penundaan penerapan UU HKPD tersebut dengan rencana menghadap ke Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi daerah.

ADVERTISEMENT

“Kami bersama Pemprov akan ke Pemerintah Pusat menyampaikan agar UU HKPD ditunda karena kita (Pemprov Babel dan DPRD) belum siap solusinya,” kata Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang pada Senin (30/3/2026).

Menurut Didit, jika implementasi aturan tersebut tidak ditunda maka berpotensi terjadi pengurangan PPPK tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi tetapi juga di pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di wilayah Babel.

“UU HKPD dibentuk tahun 2022, tetapi berlakunya lima tahun kemudian, berarti 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita (Pemprov Babel) terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK,” katanya.

Ia memastikan DPRD Provinsi Babel bersama Pemprov Babel akan segera ke Pemerintah Pusat terutama menemui Menteri PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bangka Belitung.

DPRD Babel juga telah membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI guna membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel Darlan mengatakan kesepakatan untuk mengusulkan penundaan penerapan UU HKPD tersebut karena pemerintah daerah belum mampu memenuhi aturan yang membatasi belanja pegawai.

“Saya pikir memang kita (Pemprov Babel) harus ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan solusi terbaik, karena menurut saya saat ini kondisi keuangan yang kuat hanya Provinsi DKI yang memiliki pendapatan asli daerah besar,” katanya.

Darlan menjelaskan meskipun BKPSDMD Provinsi Babel hanya berwenang pada penataan kepegawaian atau administrasi, tetapi pemberlakuan UU HKPD akan berdampak langsung pada pemutusan atau pengurangan tenaga PPPK di daerah.

“Proses penerapan Undang-undang HPKD ini dimulai April-Mei tahun ini, karena tahun 2027 sudah diberlakukan. Sementara kita masih kekurangan tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis juga, apalagi jika Pemkot mengurangi PPPK,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Babel Joko Triadhi menyebutkan APBD Babel tahun lalu sebesar Rp2,4 triliun dan tahun ini turun menjadi Rp2,1 triliun, sehingga diperlukan perhatian bersama untuk mengusulkan penundaan UU HKPD.

Ia menjelaskan penundaan itu penting dilakukan karena ada dua hal, pertama masuknya PPPK ke postur belanja pegawai dan di sisi lain terjadi penurunan APBD Provinsi Babel.

Penurunan APBD dengan belanja pegawai bertambah menyebabkan proporsi belanja pegawai meningkat dari tahun lalu sekitar 37 persen menjadi 45 persen pada tahun ini.

“Jika 45 persen, maka APBD harusnya Rp3,2 triliun hingga Rp3,25 triliun. Itu tidak termasuk jika kita menggeser belanja pegawai PPPK penuh waktu ke paruh waktu, tetapi dengan kondisi hari ini, harusnya Rp3,25 triliun, baru bisa di posisi 30 persen,” katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung