Repelita Jakarta - Sikap tenang ditunjukkan oleh jajaran petinggi Partai NasDem dalam merespons wacana pengguliran hak angket di lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
Langkah politik khusus belum akan diambil oleh partai tersebut guna menyikapi perdebatan seputar berkas riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni memastikan bahwa organisasi tempatnya bernaung bakal tetap berpegang pada aturan formal yang berlaku di parlemen.
Saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026), ia menyatakan partainya enggan bersikap gegabah dalam menanggapi usulan pembentukan panitia khusus.
"Kita ngikutin mekanisme saja," kata Sahroni, dikutip Selasa (27/10).
Figur yang juga mengemban amanat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan belum ada agenda rapat internal di tingkat fraksi.
Pembahasan mendalam seputar keabsahan dokumen tanda tamat belajar sang wakil kepala negara diakui belum menyentuh ranah pembicaraan resmi partai.
"Proses yang lainnya belum ada lagi," ujarnya.
Dinamika ini berbeda dengan pergerakan Partai Keadilan Sejahtera yang mulai menjajaki jalinan komunikasi lintas fraksi di Senayan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut penjajakan itu bertujuan menyamakan persepsi atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurutnya, ruang bagi opsi-opsi konstitusional termasuk hak angket tetap terbuka lebar seiring dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat luas.
“Tentu satu per satu, yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu, karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu, begitu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Gejolak politik seputar wacana pemakzulan ini kembali menghangat pasca-keluarnya putusan lembaga peradilan konstitusi pada awal Oktober 2026.
Kendati permohonan formal para penggugat dinyatakan gugur karena kendala legal standing, terdapat poin pertimbangan hukum yang krusial dari majelis hakim.
Otoritas kehakiman menyatakan tidak memperoleh bukti otentik yang sahih mengenai kepemilikan ijazah tingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
Lembar Certificate of Attendance yang diserahkan ke komisi pemilihan dinilai hanya memuat keterangan kehadiran proses belajar dan bukan sertifikat kelulusan formal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok