Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menarik perhatian publik, termasuk artis Nikita Mirzani yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Melalui admin media sosialnya di Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita melontarkan kritik pedas terkait status tersangka Febrie dalam dugaan korupsi pengelolaan batu bara dan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Jam apa yg paling mahal? Patek Phillipe? Richard Mille? Rolex? Jampidsus sayang. Jampidsus, tulis unggahan pada akun tersebut.
Nikita turut menyinggung temuan fantastis penyidik berupa 74 kilogram emas batangan serta tumpukan mata uang asing di kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor.
Apa bedanya atlet angkat besi Olimpiade sama Febrie? Atlet angkat besi bertanding mengangkat barbel untuk meraih medali dan mengharumkan nama negara. Kalau febrie, angkat emas 74 kg demi bikin negara mati lampu, tulis admin Nikita pada unggahan tanggal 12 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan harapan agar proses hukum terhadap Febrie segera mencapai babak baru di mana tersangka mengenakan rompi tahanan.
Di tunggu rilis nya febrie pakai rompi PINK pak polisi. Di mana negara mati lampu dan gelap gulita, hanya febrie yang menyala sendiri. Menyala jampdisus ku #JusticeForSale, tambahnya.
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi luas dari pengikut Nikita di media sosial yang memberikan dukungan atas keberaniannya bersuara.
Nikiiii buruan keluarrr ga looooo !!! Kita butuh wakil kayak kamuuu nik untuk bersuara lantang, keras dan beraniii, tulis akun @sog***.
Kak Niki, Indonesia butuh Kk utk bersuara, timpal akun @fan***.
Menyala GK tu komentar nya nikmir, tambah akun @ana***.
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atas dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri dan tata kelola batu bara.
Ia memutuskan mundur dari jabatannya setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di sejumlah lokasi terkait. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok