Repelita [Jakarta] - Langkah hukum tegas kejaksaan dalam membongkar skandal korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional terkait proyek Makan Bergizi Gratis memicu empati mendalam dari jajaran petinggi partai berlambang banteng moncong putih.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pasca menghadiri agenda pemutaran sinema di kawasan bioskop Jakarta Pusat pada akhir pekan ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kami sangat-sampsi prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujar Hasto, Minggu.
Agenda menonton bersama tersebut diinisiasi oleh kelompok Kulturanesia yang berkolaborasi dengan jajaran Badan Kebudayaan Nasional.
Menurut figur politisi tersebut, lembaga peradilan serta komisi anti-rasuah seyogianya mampu melakukan tindakan preventif lebih awal jika jeli menangkap kegelisahan dari elemen masyarakat.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujar Hasto.
Dirinya mengklaim bahwa fungsionaris partai maupun perwakilan mereka di parlemen sebenarnya telah mengendus adanya ketidakberesan dalam sistem operasional penyaluran pangan gratis tersebut.
"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ," ujar alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Indikasi penyimpangan tersebut mendorong internal partai untuk menerbitkan maklumat tegas bagi seluruh pengurus daerah guna membentengi marwah organisasi dari pusaran bisnis logistik rakyat.
"Kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah resmi menaikkan status hukum tiga mantan petinggi lembaga pangan nasional yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya menjadi tersangka korupsi.
Ketetapan hukum tersebut dirilis secara terbuka oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarif Sulaeman Nahdi di markas besar korps hukum Jakarta Selatan pada pertengahan pekan lalu.
Ketiganya dijerat atas dugaan keterlibatan mufakat jahat dalam skandal tata kelola keuangan proyek pemenuhan nutrisi nasional sepanjang periode tahun 2025 hingga tahun 2026.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok