Repelita Jakarta - Penyelesaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 serta perdebatan di tengah publik dinilai harus ditempuh lewat jalur konstitusi.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dipahami, pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mendapati bukti konkret yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang sah untuk disetarakan dengan kualifikasi minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Persyaratan pemilu tersebut sebelumnya telah diatur secara baku di dalam ketentuan Pasal 169 huruf r serta Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
"Ini saatnya fraksi-fraksi partai politik di DPR bersikap tegas atas polemik ijazah Gibran," kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Senin 19 Oktober 2026.
Menurut pandangan Amir Hamzah, seluruh agenda kerja di tingkat parlemen semestinya tidak mengabaikan isu krusial yang berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada hukum tertinggi.
“Yang berperan dalam kasus Gibran itu fraksi-fraksi, karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai politik. Ketika sidang DPR berlangsung, fraksi harus berbicara mengenai persoalan ini,” kata Gibran.
Dirinya tidak menampik jika masa reses legislatif yang sedang berjalan saat ini bisa memengaruhi waktu pembahasan perkara tersebut di Senayan.
Kendati demikian, pengamat geopolitik ini sangat berharap agar perdebatan mengenai keabsahan berkas syarat administrasi tersebut tidak dibiarkan mengambang tanpa adanya penyelesaian hukum.
Pihak partai politik yang dahulu mengusung dan meloloskan proses pencalonan sang Wakil Presiden juga diminta untuk tidak menghindar dari konsekuensi politik.
Langkah transparansi dinilai sangat penting agar kronologi pendaftaran serta keraguan konstitusional yang berkembang di masyarakat dapat diurai secara gamblang kepada publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok