Repelita Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan desakan agar seluruh barang yang sempat ditemukan saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong segera dikembalikan ke posisi semula.
Desakan itu muncul menyusul rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin 28 September 2026.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya sejumlah barang bukti.
Kanal YouTube SINDOnews menayangkan cuplikan rapat yang memperlihatkan tekanan keras terhadap pimpinan lapas nonaktif.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan secara langsung siapa yang memerintahkan pemindahan barang.
Ia menyebut sofa, AC, hingga foto di meja yang sempat terekam video Ombudsman tiba-tiba raib dalam sekejap.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya yang memberi perintah.
Wisnu menyatakan barang-barang itu bukan milik negara melainkan milik pribadi petugas.
Menurutnya, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban yang membawa masuk perabot tersebut ke rumah dinas.
Yanuar menolak penjelasan itu dan meminta kejujuran penuh.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk berbohong kepada menteri, rakyat, apalagi negara.
Wisnu juga mengakui tidak ada kamera pengawas di area rumah dinas meski sudah menjabat hampir tiga tahun.
Ia mengaku hanya memasang CCTV di blok hunian dalam.
Yanuar menilai kondisi itu aneh karena anggaran tersedia dalam tiga periode.
Kalau kamera terpasang, siapa saja yang keluar masuk dan memindahkan barang akan teridentifikasi dengan jelas.
Latar belakang kasus bermula dari sidak Ombudsman pada Rabu 23 September 2026.
Tim menemukan bangunan menyerupai hunian berfasilitas lengkap di area belakang lapas.
Di dalamnya terdapat sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga AC.
Dua hari kemudian, saat jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan datang, kondisi ruangan sudah berubah total.
Barang-barang yang sebelumnya terlihat sudah tidak ada di tempat.
Ombudsman menekankan integritas penanganan barang sitaan harus dijaga agar kepercayaan publik tidak goyah.
Dalam rapat, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan pemeriksaan internal masih berlangsung.
Sebanyak 90 orang telah diperiksa, terdiri warga binaan dan pegawai.
Hasil lengkap diharapkan selesai pada Kamis.
Pihak kementerian juga memastikan barang-barang akan dikembalikan ke posisi awal agar pemeriksaan lebih objektif.
Tidak ada lagi upaya menutupi fakta yang sudah terekam jelas.
Publik menunggu tindak lanjut tegas agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pemindahan barang semata.
Keadilan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok