Repelita [Jakarta] - Agenda persidangan militer terkait perkara penganiayaan berat yang menimpa salah seorang pembela hak asasi manusia dari organisasi KontraS terpaksa mengalami penundaan jadwal pembacaan berkas tuntutan pidana.
Majelis hakim pengadilan militer memutuskan untuk mengundurkan jadwal pembacaan amar tuntutan dari yang semula dijadwalkan pada medio Mei menjadi awal bulan depan demi melengkapi berkas pemeriksaan perkara.
ADVERTISEMENT
Langkah penangguhan ini diambil setelah pihak penuntut militer mengajukan permohonan pemanggilan dua orang saksi ahli dari tim medis yang menangani langsung perawatan luka bakar pada wajah korban Andrie Yunus.
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang mendampingi para oknum prajurit selaku terdakwa juga memanfaatkan momentum ini untuk meminta kelonggaran waktu guna menghadirkan pakar hukum pidana ke persidangan.
Ketua majelis hakim mencoba merumuskan jadwal alternatif persidangan lanjutan dengan bertanya "Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" di ruang sidang utama.
Mendengar tawaran jadwal dari pimpinan sidang, pihak perwakilan kuasa hukum para terdakwa langsung memberikan persetujuan lisan dengan menjawab "Siap, kami siap. Oke? siap tanggal 4 pledoi," kepada majelis hakim.
Pihak otoritas penuntut militer pun tidak keberatan dengan draf penjadwalan maraton tersebut dan menyatakan sikap setuju dengan berujar "Siap sepakat, Yang Mulia," dari meja penuntut.
Dalam perkara penganiayaan ini, sebanyak empat oknum aparat militer dengan berbagai pangkat mulai dari bintara hingga perwira pertama didudukkan sebagai terdakwa atas tindakan pengrusakan fisik korban.
Aksi kekerasan menggunakan cairan kimia berbahaya tersebut berdampak fatal hingga mengakibatkan kerusakan kornea mata kanan korban yang divonis mengalami kebutaan fungsional secara permanen oleh tim dokter.
Berdasarkan fakta persidangan, motif utama para pelaku melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh perasaan tersinggung atas aksi protes berani yang dilakukan korban dalam forum pembahasan regulasi militer di hotel mewah setahun lalu.
Aksi interupsi sepihak yang dilancarkan korban dalam rapat dengar pendapat tersebut dinilai oleh para terdakwa sebagai bentuk tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap kehormatan institusi pertahanan negara.
Atas perbuatan pidana tersebut, penuntut militer menjerat keempat oknum prajurit dengan pasal berlapis dalam kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok