Berita, Nasional

Sidang Praperadilan Roy Suryo Diwarnai Aksi Intervensi Oknum Pengacara, Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur Penangkapan

Repelita.id

29 June 2026 21:58 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Diwarnai Aksi Intervensi Oknum Pengacara, Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur Penangkapan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus hukum yang menjeratnya telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Menpora ini menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim serta pihak termohon yang hadir memenuhi panggilan persidangan.

ADVERTISEMENT

Namun, di tengah jalannya agenda pembacaan permohonan, sempat muncul insiden yang dianggap tidak lazim di ruang sidang.

Seorang pengacara berinisial CS tiba-tiba berusaha melakukan intervensi dengan mengajukan diri sebagai pihak turut termohon.

Tindakan oknum tersebut menuai kritik keras dari Roy karena dianggap menyalahi prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

"Yang lucu tadi ada di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga ya padahal dia itu katanya lawyer ya katanya lawyer profesional ya inisialnya CS ya sering kita lihat dia di antara para termul ya itu sungguh memalukan ya tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut itu enggak ada," ujar Roy Suryo.

Tim kuasa hukum Roy, yang dipimpin Refly Harun, menekankan bahwa gugatan ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam prosedur penegakan hukum.

Beberapa poin krusial yang dipersoalkan meliputi mekanisme penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan, proses penangkapan, hingga tindakan penahanan yang dianggap tidak berdasar.

Refly menegaskan bahwa klaim penyidik mengenai risiko pelarian atau penghilangan barang bukti sama sekali tidak relevan dengan situasi kliennya.

"Dari delapan alasan tersebut sudah dibantah semua tidak ada satuun yang bisa dikenai kepada Mas Roy termasuk Dr tifa juga jadi apakah Mas Roy berupaya melarikan diri tidak apakah Mas Roy berupaya menghilangkan barang bukti barang bukti apa karena sudah selesai penyidikannya apakah mengulangi tindak pidana tindak pidana apa yang mau diulangi karena kita masih berdebat apakah yang dilakukan oleh Mas Roy itu sebuah tindak pidana atau bukan," tutur Refly Harun.

Rangkaian sidang ini rencananya akan dilaksanakan secara maraton selama tujuh hari kerja mendatang.

Pihak pemohon pun telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang akan diputar sebagai pembuktian di persidangan selanjutnya.

Langkah hukum ini ditegaskan sebagai perjuangan moral guna mencegah adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat di masa depan.

Jika jadwal persidangan berjalan sesuai agenda hakim tunggal, putusan akhir atas gugatan praperadilan ini rencananya akan dibacakan pada 7 Juli 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung