Berita, Nasional

Sidang praperadilan penghentian penuntutan kasus ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Termohon keras kepala

Repelita.id

19 August 2026 22:30 WIB

Sidang praperadilan penghentian penuntutan kasus ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Termohon keras kepala
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sikap keras kepala dinilai ditunjukkan oleh kejaksaan selaku termohon dalam sidang persidangan praperadilan terkait kasus tuduhan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo. Penilaian tersebut diutarakan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa usai menjalani persidangan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.

Penilaian tajam tersebut dilontarkan karena jaksa dianggap mengabaikan amar putusan sela yang sebelumnya telah membatalkan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Pada simpulan ini, saya ingin menyoroti pertama itu dari apa yang disampaikan simpulan oleh termohon. Jadi termohon tampaknya memang kalau dalam bahasa Belandanya itu koppig. Jadi, koppig itu keras kepala," kata Dokter Tifa kepada awak media, seusai sidang di PN Jaksel, Rabu.

Kritik terhadap kepatuhan hukum kejaksaan terus ditekankan karena keputusan pengadilan dianggap tidak diindahkan.

"Amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa hakim itu sudah memerintahkan untuk mematuhi pasal 75 ayat 2 dan 3 dan pasal 206."

"Seandainya mereka memang tidak sepakat atau tidak menerima itu, betul-betul mereka belot. Artinya mereka benar-benar tidak mengakui itu."

Sikap kejaksaan yang terus berpatokan pada berkas P21 dinilai seolah meniadakan rangkaian persidangan yang telah bergulir sebelumnya.

"Bahkan, tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu tetap mendasarkan kepada P21. Jadi mereka itu membawa seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi," tuturnya.

Beban anggaran negara yang telah terpakai selama proses hukum di Jakarta Timur disinggung karena terkesan tak dianggap.

"Sidang yang terjadi di PN Jakarta Timur, empat kali sidang dengan beban biaya begitu besar dari negara itu, dianggap oleh jaksa seakan-akan enggak ada."

"Bahkan amar putusan juga dianggap oleh meeka seakan tidak ada. Mereka menyiratkan bahwa ini kembali lagi ke P21."

Penegasan mengenai pentingnya penghormatan terhadap tata cara hukum pidana disampaikan secara terbuka.

"Padahal ini kita sedang menghormati sebuah peristiwa, sebuah proses hukum, prosedur hukum yang betul-betul kita menghormati apa yang ada di KUHAP, apa yang ada di KUHP," jelas Dokter Tifa.

Kepatuhan penuh pada setiap tahapan hukum diklaim selalu dijalankan sejak awal mula penetapan status perkara.

"Saya terutama dalam hal ini sebagai mantan terdakwa dan mantan tersangka... Sejak awal, 11 Mei 2025 dan seterusnya, saya menjadi saksi, terlapor, tersangka saya wajib lapor berkali-kali, berbulan-bulan," ujarnya.

Sikap kooperatif dipastikan terus ditunjukkan selama menjalani seluruh proses persidangan.

"Kemudian saya didudukkan dalam kursi terdakwa. Saya selalu patuh, tidak pernah saya mangkir dan sebagainya. Kemudian, apa yang ditetapkan oleh hakim pada PN Jakarta Timur juga kami patuhi."

Kesiapan menghadapi langkah hukum lanjutan sebenarnya telah diantisipasi jika jaksa mengajukan perlawanan resmi.

"Kami sudah bersiap seandainya memang kejaksaan, JPU, dalam hal ini, akan membawa perkara ini kepada pasal 206, artinya membawa banding ke pengadilan," ucap Dokter Tifa.

Langkah kejaksaan yang dinilai menyimpang dari regulasi hukum kembali disayangkan.

"Mereka sendiri malah mengingkari apa yang sudah mereka jalankan, apa yang sudah kita sama-sama jalankan, mereka seakan-akan menafikan atau mengabaikan."

Tujuan pengajuan gugatan praperadilan ditegaskan demi menjaga martabat serta kepastian hukum di Indonesia.

“Pada hari ini kami sudah mengikuti persidangan untuk praperadilan yaitu dengan acara tadi adalah mendengarkan jawaban ahli dari pihak JPU ya,” kata Dokter Tifa seusai sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).

Penjelasannya mengenai pengabaian hasil putusan sela oleh Jaksa Penuntut Umum kembali ditegaskan.

“Karena apa? Yang dilakukan oleh JPU dengan amar putusan yang sudah jelas ditetapkan ya, bahwa dakwaan saya ini batal demi hukum."

“Tetapi, ternyata JPU terus melanjutkan dengan sidang pokok perkara, di mana itu jelas mengabaikan dari hukum yang sudah ditegakkan pada sidang saya terkait dengan perlawanan atau eksepsi saya.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung