Berita, Nasional

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Singgung Dugaan TPPU Sejak 2018, Netizen Desak Hukuman Berat

Repelita.id

29 August 2026 22:01 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Singgung Dugaan TPPU Sejak 2018, Netizen Desak Hukuman Berat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan publik mengenai jalannya proses hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah kembali mengemuka di ruang digital.

Perbincangan hangat masyarakat mencuat setelah sebuah postingan diunggah oleh akun @BangPino__

ADVERTISEMENT

pada tanggal 29 Agustus 2026 pukul 11.35 AM.

Isi unggahan media sosial tersebut ditampilkan secara utuh tanpa pengubahan teks.

Unggahan tersebut berbunyi, "SIDANG PRAPERADILAN FEBRIE UNGKAP DUGAAN TPPU TERJADI SEJAK 2018".

"Sidang praperadilan Febrie Adriansyah justru membuka fakta yang semakin mempertebal urgensi penegakan hukum."

"Dugaan TPPU yang disebut telah terjadi sejak 2018 menunjukkan bahwa perkara ini bukan persoalan sederhana dan tidak layak dipersempit menjadi sekadar perdebatan prosedural."

"Jika ada jejak uang dan rangkaian transaksi mencurigakan, semuanya harus dibongkar sampai terang."

"Di tengah upaya menguji proses hukum melalui praperadilan, Kejaksaan Agung tidak boleh gentar."

"Aparat penegak hukum harus tetap fokus pada pembuktian dan tidak boleh kehilangan keberanian hanya karena menghadapi gugatan hukum."

"Justru di sinilah integritas penegakan hukum diuji: apakah negara mampu mengusut dugaan kejahatan secara konsisten meski berhadapan dengan pihak yang memiliki kepentingan besar?"

"Sikap hakim juga patut mendapat apresiasi ketika memeriksa perkara secara objektif berdasarkan hukum mejelis dan alat bukti."

"Praperadilan bukan karpet merah untuk menghentikan pemberantasan kejahatan."

"Mekanisme tersebut harus tetap ditempatkan sebagai instrumen kontrol terhadap proses hukum, bukan sebagai celah untuk melemahkan upaya mengungkap dugaan tindak pidana."

"Kini bola ada di tangan penegak hukum."

"Jika dugaan TPPU sejak 2018 memang memiliki dasar bukti, maka jangan biarkan perkara berhenti di tengah jalan."

"Kejagung harus terus maju, hakim harus tegak pada hukum, dan publik harus mengawal."

"Siapa pun yang benar akan mendapat perlindungan hukum, tetapi siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Unggahan pembahasan sidang peradilan tersebut langsung diserbu oleh berbagai pandangan tajam dari para pengguna platform X.

Respon keras disampaikan oleh akun @Apien_Channel

melalui komentar yang berbunyi, "Udah busuk sejak dari lama ternyata".

Kejanggalan atas durasi terjadinya praktik penyelewengan hukum tersebut turut memicu kemarahan netizen lainnya di kolom komentar.

Pemilik akun @ekowboy2

menyuarakan pendapatnya terkait sanksi bagi aparat dengan menuliskan, "APH kalo korupsi hukumannya hasud diperberat..".

Desakan penindakan tegas hingga pemiskinan terhadap oknum penegak hukum juga disuarakan secara gamblang oleh masyarakat.

Tuntutan hukuman maksimal tersebut disampaikan oleh akun @tijabar

yang menuliskan komentar, "Ini salah satu kasus pencucian uang, Aparat modelan begini harus dihukum seberat2nya dan miskinkan".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung