Berita, Nasional

Sidang Perkara Ijazah Diskors, dr. Tifa dan Tim Hukum Bongkar Kejanggalan Posisi Pelapor di Pengadilan

Repelita.id

01 October 2026 18:38 WIB

Sidang Perkara Ijazah Diskors, dr. Tifa dan Tim Hukum Bongkar Kejanggalan Posisi Pelapor di Pengadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika persidangan terkait perkara hukum ijazah yang menyeret sejumlah nama mendadak diskors usai memicu perdebatan sengit di ruang pengadilan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh dr. Tifa bersama kuasa hukumnya dalam tayangan kanal YouTube BITV pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya kejanggalan mendasar terkait posisi pelapor utama yang mendadak dialihkan statusnya menjadi saksi di hadapan majelis hakim.

“Jokowi sebagai saksi Jokowi sebagai saksi Jokowi sebagai saksi Kami protes kan Jokowi kan pelapor lah Kok sebagai saksi,” ujar Abdullah Alkatiri dalam rekaman tersebut.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian antara isi dakwaan formal dengan keterangan yang dihadirkan oleh para saksi pelapor selama persidangan berlangsung.

“Pasal coba Pak cari di dakwaan itu pasal 28 tidak ada Pasal 160 tentang penghasutan itu tidak ada Jadi jelas kesaksian tadi tidak bisa diterima,” tambah Abdullah Alkatiri.

Sementara itu, dr. Tifa menyoroti tindakan jaksa penuntut umum yang memperlihatkan akun digital pribadinya di persidangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemilik akun.

“Sementara jaksa diizinkan untuk membuka akun saya tanpa izin saya loh Membuka akun saya untuk menjadi fakta persidangan tanpa izin saya,” ungkap dr. Tifa.

Ia lantas membandingkan tindakan tersebut dengan permintaan pihaknya agar jaksa menunjukkan bukti fisik ijazah asli guna menguji keabsahan materi perkara secara transparan.

“Sebagai pemilah akun Ya walaupun sifatnya terbuka tetapi kalau itu menjadi fakta persidangan maka tentu saja secara etika itu harus minta izin,” lanjut dr. Tifa.

Tim pembela juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan harus diuji secara komprehensif demi menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.

“Semua itu berdasarkan hukum dan pembuktiannya di sini Jadi fakta-fakta yang kami inginkan tapi tidak dibuka di sini Di mana lagi,” pungkas Abdullah Alkatiri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung