Berita, Internasional

Sidang Perdana Kasus Dokter Tifa: Pakar Hukum Sebut Keaslian Ijazah Jadi Penentu Pembuktian Jaksa

Repelita.id

04 July 2026 20:22 WIB

Sidang Perdana Kasus Dokter Tifa: Pakar Hukum Sebut Keaslian Ijazah Jadi Penentu Pembuktian Jaksa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda konferensi perdana terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti bahwa beban pembuktian jaksa dalam kasus ini memegang peran krusial bagi hukuman akhir majelis hakim.

Abdul Fickar menegaskan, langkah awal jaksa adalah memastikan validitas ijazah yang menjadi titik sentral polemik perkara ini. Tanpa pembuktian keaslian dokumen, dakwaan mengenai adanya fitnah akan sulit untuk ditegakkan dalam konferensi.

ADVERTISEMENT

Ia memaparkannya sebagai berikut: "Kalau di sini mencemarkan tentang ijazah palsu, maka nomor satu yang harus dibuktikan adalah ijazahnya asli. Jadi bahwa ada ijazah yang asli. Itu yang dulu yang harus dibuktikan. Bahwa kemudian dibuktikan lagi, ada perbuatan mencemarkan, seolah-olah ijazah yang asli ini palsu. Itu yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum."

Untuk memperkuat dakwaan tersebut, pihak kejaksaan perlu menghadirkan berbagai instrumen pembuktian secara komprehensif. Hal ini mencakup keterangan para Saksi, pandangan ahli, serta dokumen otentik dari lembaga pendidikan terkait.

Keseluruhan alat bukti yang dihadirkan dalam konferensi akan menjadi rujukan utama bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara. Keputusan hukum nantinya akan bergantung pada sejauh mana jaksa mampu menunjukkan fakta bahwa dokumen yang dimaksudkan palsu adalah benar-benar asli. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung