Berita, Nasional

Sidang Perdana Dokter Tifa Diwarnai Protes Dakwaan dan Berkas Tak Lengkap

Repelita.id

02 July 2026 22:03 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Diwarnai Protes Dakwaan dan Berkas Tak Lengkap
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), mencatat protes keras dari tim pembela. Keberatan tersebut dipicu oleh ketidaklengkapan dokumen perkara yang diterima pihak pemohon sebelum sidang dimulai.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, melayangkan protes karena merasa adanya penyebutan pihak lain dalam berkas dakwaan yang tidak relevan dengan status hukum kliennya. Ia menyoroti pencantuman nama Roy Suryo dkk yang menurutnya tidak seharusnya dikaitkan dengan konferensi Dokter Tifa yang bersifat pribadi.

ADVERTISEMENT

"Itu pasal itu kan beberapa pasal, tapi isinya mempertimbangkan sama. Padahal di dalam setiap pasal unsurnya berbeda," jelas Abdullah Alkatiri saat memberikan keterangan pers. Ia menegaskan bahwa penyebutan pihak lain tanpa menyertakan pasal keikutsertaan adalah bentuk ketidakkonsistenan Jaksa Penuntut Umum.

“Dan selalu dikatakan 'Roy Suryo CS', eh sori, 'Roy Suryo dkk'. Sedangkan jarak ini adalah jarak Dokter Tifa, individu. Selalu berhubungan dengan Roy Suryo dan kawan-kawan,” tegasnya. Pihaknya menyatakan akan melakukan tindakan perlawanan hukum pada kesejahteraan selanjutnya karena tidak ditemukan pasal mengenai kerja sama pidana.

“Itu boleh jika ada pasal keikutsertaan dalam Pasal 55 atau 56 (KUHP). Ini tidak ada pasal keikutsertaan,” imbuh Alkatiri. Dokter Tifa sendiri merasa dakwaan yang dialamatkan kepadanya sangat dipaksakan serta tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas yang ia lakukan.

"Jadi pasal ini semua tidak ada relevansinya dengan saya," ungkapnya kepada awak media. Selain soal materi dakwaan, sempat terjadi mencantumkan mengenai salinan berkas perkara yang belum diterima oleh Dokter Tifa dan penasihat hukumnya.

Pengacara berjanji menyampaikan persetujuan kepada majelis hakim atas ketidakhadiran salinan dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan secara utuh. “Izin Yang Mulia, sebelum membacakan surat dakwaan ada keberatan yang sangat mendasar yang ingin kami sampaikan terhadap pembacaan ini,” ujar pengacara tersebut.

Pihak jaksa mengklaim telah menyerahkan berkas tersebut, namun tim hukum Dokter Tifa menolak karena dokumen yang diterima tidak lengkap. Hakim akhirnya memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan dakwaan dan BAP secara resmi di dalam ruang sidang agar hak pembelaan terpenuhi.

"Jadi ceramah umum umtuk disiapkan ya berkas untik kesaksian ya karena punya hak juga untuk upaya pembelaannya. Untuk dakwaan silakan diserahkan hari ini di konferensi," perintah majelis hakim. Setelah diserahkan, konferensi dengan nomor perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung