Berita, Nasional

Sidang MK Ungkap Fakta Penyetaraan Ijazah Gibran Tanpa Dokumen Kelulusan Asli

Repelita.id

04 October 2026 21:45 WIB

Sidang MK Ungkap Fakta Penyetaraan Ijazah Gibran Tanpa Dokumen Kelulusan Asli
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan pengujian materi terkait syarat pendidikan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi terus bergulir dan menyita perhatian luas masyarakat Indonesia.

Agenda hukum tersebut memeriksa secara mendalam keabsahan dokumen administratif yang digunakan pada kontestasi pemilihan umum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim konstitusi secara aktif mendalami berbagai dokumen pendukung yang dihadirkan oleh pihak kementerian terkait di dalam ruang sidang utama.

Berdasarkan jalannya persidangan, terungkap sejumlah fakta penting mengenai proses penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam rekaman sidang di kanal YouTube Kompas TV menyoroti dokumen yang diterima kementerian saat proses pengajuan permohonan penyetaraan.

Perwakilan tim penilai kementerian, Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima sertifikat kehadiran atau certificate of attendance beserta transkrip nilai pemohon.

Pejabat kementerian tersebut mengakui secara terbuka di hadapan persidangan bahwa tidak ada bentuk ijazah lain yang dilampirkan selain dokumen kehadiran tersebut.

Pihak kementerian berdalih status kelulusan peserta didik dinilai secara langsung melalui transkrip nilai akademik yang diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri.

Namun, majelis hakim terus mengejar kejelasan standar dokumen karena sertifikat kehadiran umumnya memuat persentase keaktifan belajar, bukan bukti kelulusan setingkat sekolah menengah.

Persidangan juga membedah aturan teknis penyiapan administratif serta regulasi komisi pemilihan umum yang mengatur pengecualian verifikasi bagi lulusan institusi luar negeri.

Berbagai pihak kini menanti putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi untuk menguji keadilan dan kepastian hukum terkait polemik syarat pencalonan tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak terjebak dalam arus opini liar menjelang pembacaan putusan resmi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung