Berita, Nasional

Sidang MK: Saksi Ahli Ina Liem Serahkan Bukti Kelulusan Advance Diploma Gibran dari Kampus MDIS Singapura

Repelita.id

02 October 2026 22:02 WIB

Sidang MK: Saksi Ahli Ina Liem Serahkan Bukti Kelulusan Advance Diploma Gibran dari Kampus MDIS Singapura
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi memasuki babak krusial saat pihak terkait menyerahkan berkas baru.

Langkah pembuktian tersebut diarahkan untuk menjawab keraguan pemohon mengenai keabsahan dokumen riwayat sekolah luar negeri milik wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Catatan fakta hukum mengenai penyerahan dokumen kelulusan tambahan tersebut disiarkan secara interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.

Melalui pemaparan liputan video di kanal YouTube Warta Kota Production, dihadirkan penjelasan akademis untuk meluruskan polemik administratif yang berkembang.

Narasumber yang bertindak sebagai ahli memaparkan kedudukan berkas kelulusan penunjang syarat jabatan konstitusional tersebut.

Dalam persidangan pleno tersebut, saksi ahli pihak Gibran Rakabuming Raka, Ina Liem memberikan pemaparan mengenai kedudukan konversi dokumen ketatanegaraan.

Saat memaparkan argumen keahlian di hadapan majelis hakim pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Ina Liem memberikan penjelasan rinci.

Ina Liem menyatakan, "pernyataan resmi MDIS memberikan dasar untuk hal yang pertama adapun keputusan mengenai hasil penyetaraannya merupakan kewenangan otoritas pemerintah Republik Indonesia yang berwenang melakukan penyetaraan pendidikan dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan pemohon frasa grade 12 di UTS inserch menurut saya memang kurang tepat secara administratif namun secara substantif pemohon mempertanyakan apakah ada dokumen kelulusan berupa ijazah sertifikat atau diploma sebagaimana disebut dalam pasal 1 angka 7 Permendikbud nomor 29 tahun 2014 menjawab pernyataan tersebut dokumen kelulusan itu ada yaitu advance diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science with Honers in Marketing demikian yang bisa saya sampaikan Yang Mulia terima kasih."

Mendengar pemaparan fakta tersebut, pimpinan majelis hakim langsung meminta lembar dokumen otentik yang dimaksud untuk diserahkan ke meja persidangan.

Pihak otoritas kehakiman mempertanyakan asal-usul perolehan data tersebut guna memastikan keabsahan materi sebelum diverifikasi oleh tim panitera.

Merespons permintaan dari dewan hakim di ruang sidang utama itu, Ina Liem memberikan jawaban penegasan mengenai aksesibilitas berkas tersebut.

Ina Liem berujar, "ada tertera di website resmi MDIS sampai sekarang publik semua bisa menyaksikan."

Petugas ruang sidang pleno kemudian diminta oleh pimpinan peradilan untuk mengambil dokumen fisik tersebut dari tangan sang ahli.

Langkah penyitaan berkas ini secara resmi disepakati oleh dewan hakim untuk dimasukkan ke dalam daftar tambahan alat bukti kubu terkait.

Majelis hakim memerintahkan tim administrasi memberikan tanda registrasi khusus di bagian belakang lembar dokumen guna proses pencocokan data.

Proses persidangan sengketa berkas pendaftaran ini telah merampungkan agenda pembuktian dan kini dewan hakim bersiap mengambil keputusan hukum tetap pada pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung