Berita, Nasional

Sidang MK Rismon Gugat Praperadilan Berulang, Mendengarkan Keterangan Presiden

Repelita.id

19 October 2026 22:46 WIB

Sidang MK Rismon Gugat Praperadilan Berulang, Mendengarkan Keterangan Presiden
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang lanjutan atas perkara gugatan prapengujian yang melibatkan pemohon Rismon Sianipar mengenai regulasi sistem peradilan pidana nasional.

ADVERTISEMENT

Persidangan yang ditayangkan secara berkala oleh kanal YouTube Kompas TV Jawa Tengah pada hari Senin, sembilan belas Oktober dua ribu dua puluh enam, memasuki babak penyampaian argumentasi dari pihak eksekutif.

Dalam momentum tersebut, jajaran otoritas kehakiman mengagendakan pembacaan poin-poin krusial guna mendengarkan keterangan presiden yang diwakili oleh jajaran kementerian terkait di hadapan majelis.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej secara langsung membacakan berkas tanggapan pemerintah atas pengujian sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru.

Ia memaparkan landasan filosofis di balik pembatasan pengajuan upaya hukum prapengadilan agar tidak disalahgunakan secara berulang demi menjaga efisiensi serta finalitas penegakan hukum pidana.

Pihak pemerintah memohon secara resmi agar Majelis Hakim Konstitusi bersedia menolak seluruh gugatan yang diajukan para pemohon karena aturan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung