Berita, Nasional

Sidang MK Memanas Bawaslu Bongkar Kejanggalan KPU dan Hakim MK Usir Saksi Ahli Kubu Gibran

Repelita.id

02 October 2026 14:10 WIB

Sidang MK Memanas Bawaslu Bongkar Kejanggalan KPU dan Hakim MK Usir Saksi Ahli Kubu Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika persidangan perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi kian memanas setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum membeberkan sejumlah hambatan administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Melalui tayangan langsung pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, kanal YouTube SAEFUL ZAMAN mengulas jalannya sidang pembuktian yang menghadirkan berbagai pihak pemberi keterangan, termasuk dari kementerian dan perwakilan luar negeri.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan keluh kesah mengenai sulitnya mengakses dokumen penting sejak masa pemilihan legislatif hingga pelaksanaan pemilihan presiden.

"Bawaslu mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi tapi ditolak Kenapa ditolak Karena kami adalah lembaga negara Sesama lembaga negara dilarang menurut Komisi Informasi Pusat tidak boleh menyengketakan lembaga lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi Yang Mulia Jadi sudah ditolak Jadi usaha kami sudah lalu" ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam persidangan.

Hambatan tersebut terus berlanjut ketika pihak pengawas pemilu tidak diberikan akses penuh terhadap sistem informasi pencalonan oleh penyelenggara pemilu.

"Kemudian dan ini dimulai juga pada saat pilek Pada saat pilek kami melakukan tiga himbauan yang mulia kepada KPU Pertama karena tidak bisa diberikan akses silon kami minta akses terhadap ee verifikasi yang di Hotel Burubur pada saat itu Pada saat awal saya dan Mas Hasyim saling berkomunikasi dan Mas Hasim menjanjikan untuk membuka Tapi kemudian di tim akhirnya mereka komplain kepada saya sebagai ketua lembaga kami tidak diberikan akses" tambahnya.

Bahkan petugas di lapangan mengalami pembatasan yang sangat ketat saat hendak melakukan pengawasan verifikasi fisik di lokasi yang telah ditentukan.

"dan yang mulia yang menarik di Grand Melia Jakarta welcome to Jimbaran Vinyu tata tertib dalam melakukan verifikasi ya ee pada saat pemilihan legislatif pencalonan diwajib menggunakan ID card dilarang membawa handphone tas dan alat elektronik lainnya Jelas Yang Mul dilarang Jadi selama itu kami dilarang" jelasnya secara rinci.

Akibat dari segala pembatasan tersebut, pihak pengawas pemilu merasa dibebani oleh tanggung jawab yang berada di luar kendali dan jangkauan tugas mereka.

"Jadi kami harus melihat kemudian mungkin dalam otak kami menggambarkan itu ee hasil-hasil dokumentasi yang pada saat itu dan itu di luar kemampuan kami yang mulia Allah juga menyatakan la yuklifulahu nafsan illa wusaha Jadi kami tidak boleh menanggung beban yang bukan beban kami Kalau seperti itu yang mulia saya ingin mengingatkan kepada Komisi Pemilan Umum dan kemudian hasil putusan DKPP menolak" tegasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sendiri sempat memutuskan bahwa tindakan penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku karena adanya pertimbangan keterbukaan informasi.

"Jadi sudah tiga kali himbauan Akhirnya kami mengajukan ke DKPP DKPP mengatakan KPU sudah sesuai dengan peraturan perdundangan karena ada tadi keterbukaan informasi publik yang kemungkinan ada pemohon juga yang mengajukannya ke KI yang baru dibuka setelah itu Jadi seluruh proses di pilek itu kami tidak bisa melakukan akses terhadap dokumen-dokumen yang bisa kami dokumentasikan di dalam hotel tersebut Yang Mulia" paparnya.

Kondisi pengawasan pada tahapan pemilihan presiden dinilai jauh lebih memprihatinkan karena hak akses yang diberikan hanya sebatas membaca tanpa kemampuan untuk masuk ke sistem.

"Kemudian bagaimana dengan Pilpres Pilpres lebih parah lagi Kami hanya bisa mengakses lewat silon Yang Mulia PKPU nomor 19 tahun 2023 menyatakan bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalon melalui silon yang silonnya jawaban KPU adalah bahwa Anda tidak mempunyai akses untuk login" keluhnya di hadapan majelis hakim.

Hal ini membuat pihak pengawas tidak dapat memastikan keabsahan berkas pendidikan dari seluruh pasangan calon yang mendaftar.

"Jadi apakah 16 itu bisa Dari pertanyaan yang mulia Bapak Adis Kadir tidak bisa kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon bukan hanya satu orang semua calon kami tidak tahu yang mulia" akunya secara terbuka.

Penolakan terhadap tim pengawas di lapangan juga terdokumentasi secara resmi dalam laporan hasil pengawasan selama proses pemeriksaan berkas berlangsung.

"kemudian bahwa pada saat memeriksa Pilpres KPU ini ada dalam laporan hasil pengawasan kami tim kami ditolak ini saya sebutkan saja namanya karena laporan hasil pemeriksaan atas nama titik tititik melarang tim pengawasan dari Bawaslu untuk melakukan dokumentasi berkasfalan syarat calon pencalonan dan syarat calon Jadi pada saat itu sampai dengan berakhirnya seluruh penetapan ya kami tidak bisa ee melihat semua" ungkapnya.

Upaya protes yang dilayangkan oleh tim pengawas saat penyusunan peraturan teknis juga tidak membuahkan hasil yang berpihak pada keterbukaan pengawasan.

"Dan kemudian pernah kami protes juga pada saat penyusunan PKPU misalnya ee salah satu tim kami protes Kemudian dari anggota KP menyatakan ya sudah lihat saja ee putusan DKPP ya kami men-challenge untuk bisa membuka lihat putuhan KPP toh KPU sudah benar untuk tidak tidak memperbolehkan Bawaslu mengakses semua" ceritanya.

Keterbatasan ruang gerak ini dinilai berpotensi andil dalam memicu kerumitan serta karut-marut penataan administratif pemilu yang terjadi saat ini.

"Jadi dengan itulah seluruh proses ini mungkin kita berkontribusi terhadap apa carut marut sengkarut mungkin saja dalam hal ini Seandainya Bawasu tidak di tidak dibatasi mungkin kami sudah membagi beban terhadap persoalan ini dengan KPU Tapi pada saat ini ya kami harus membagi beban setelah akhir imbas dari seluruh proses yang ada Yang Mulia Jadi beginilah proses yang kami lakukan yang mulia Terima kasih mohon maaf jika ada yang salah dan insyaallah apa yang saya katakan benar Yang Mulia" tutupnya dalam memberikan kesaksian.

Selain kesaksian pengawas pemilu, ruang sidang Mahkamah Konstitusi juga diwarnai ketegangan saat hakim meminta salah satu saksi ahli dari pihak terkait untuk keluar.

Saksi ahli bernama Muhammad Rulyandi tersebut dipertanyakan konsistensinya setelah kedapatan menyebut persidangan dan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang tidak sah di sebuah stasiun televisi.

"Saya perlu klarifikasi lebih dulu untuk ahli saudara Muhammad Rulyandi Muhammad Ruli Saya kebetulan menonton melihat ya talk show Anda yang ada juga Pak Dr Refli Harun saya lihat di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal Nah saya mohon penjelasan Anda" tanya perwakilan persidangan meminta klarifikasi.

Pertanyaan tersebut dilayangkan guna menguji kredibilitas serta sikap ilmiah dari ahli yang dihadirkan dalam menyikapi institusi peradilan tersebut.

"Kalau persidangan perkara ini ilegal ya untuk apa juga ahli Anda menjadi ahli dalam perkara ini Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok Ya ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli Ya kalau Anda sudah punya pendapat bahwa persidangan ini adalah ilegal ya ini enggak apa saya enggak tahu ini pihak terkait tahu apa tidak itu ya ada di TV itu ya" lanjutnya menekankan.

Pihak majelis hakim menilai pernyataan di ruang publik tersebut harus dipertanggungjawabkan sebelum ahli memberikan keterangan tertulisnya.

"Nah atau kalau pihak terkait enggak tahu apakah Anda menjelaskan posisi Anda yang Anda sampaikan di televisi itu ya bahwa persidangan ini ilegal ya kecuali nanti dalam keterangan Anda-anda hanya mau mengatakan bahwa persidangan ini legal itu masalah tapi itu harus jelaskan dulu Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal" mintanya lagi.

Keterangan tertulis yang telah diserahkan sebelumnya diketahui tidak menyinggung sama sekali soal keabsahan persidangan melainkan membahas teori hukum lain.

"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda dan tidak Anda tidak baca tentang ilegality dari persidangan ini Anda bicara Gustav Radburg dan lain sebagainya Itu itu mohon itu melalui ketua sidang agar diklarifikasi dulu ya Iya Sebelum sebelum dijawab Anda harus ee mencabut pernyataan itu" desaknya tegas.

Majelis hakim memberikan pilihan tegas agar pernyataan tersebut ditarik kembali atau yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan keahliannya dalam sidang.

"Kalau tidak ee Anda tidak bisa menggunakan apa ee keahlian saya Saudara di sini karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini" pungkas hakim.

Menanggapi permintaan tersebut, ahli dari pihak terkait memilih untuk patuh dan bersedia meninggalkan ruang persidangan demi menghormati jalannya peradilan.

"Baik Kalau memang seperti itu kami menghormati yang mulia Sudah cukup I kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum Terima kasih Terima kasih" jawab Muhammad Rulyandi sebelum melangkah keluar dari ruangan persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung