Berita, Nasional

Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Gibran: Denny Indrayana Cecar Habis Keterangan Ahli Hukum dari Pihak Termohon KPU

Repelita.id

02 October 2026 00:29 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Gibran: Denny Indrayana Cecar Habis Keterangan Ahli Hukum dari Pihak Termohon KPU
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi dilaporkan berlangsung dalam tensi tinggi saat memasuki sesi tanya jawab narasumber.

Momen saling silang pendapat hukum administrasi negara tersebut disiarkan secara terbuka oleh kanal YouTube Tribun Sumsel pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Ketegangan mencuat ketika kuasa hukum kubu pemohon Denny Indrayana melayangkan serangkaian pertanyaan tajam guna mencecar pemaparan pakar hukum tata negara Khairul Fahmi.

Denny Indrayana mempertanyakan konsistensi penataan regulasi serta mendesak ahli termohon agar membuka celah hukum yang dinilai janggal dalam verifikasi dokumen administrasi pencalonan.

Pihak pemohon menilai dasar penyusunan klausul pengecualian dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 cacat substansi serta sarat akan benturan kepentingan sepihak.

"kenapa ya awalnya kan KPU sudah tetapkan dia memenuhi syarat dokumen-dokumen dan segala macamnya tapi ternyata di kemudian hari ditemukan mungkin dokumennya palsu dan sama macam awalnya tidak terdeteksi atau mungkin tidak lengkap atau tidak ada itu apakah bisa masuk ke rezim impeachment dalam pemahaman N iya supaya apa supaya memang batas konstitusi itu bisa kita jaga kalau tidak saya gak bayang sekali lagi ya apakah MK akan mendiskualifikasi wakil presiden itu kan melanggar konstitusi tapi kalau MK mendiskualifikasi calon wakil presiden itu benar jadi itu intinya di situ Yang Mulia jadi batas keadilan substansi itu di situ," kata Khairul Fahmi saat menjawab rentetan cercaan.

Khairul Fahmi berkukuh pada pendiriannya bahwa Mahkamah Konstitusi sudah kehilangan yurisdiksi elektoral untuk mengadili keterpenuhan syarat dokumen pendaftaran orisinal Gibran Rakabuming Raka pasca momentum sumpah jabatan dilakukan.

Dirinya menegaskan jika ditemukan adanya indikasi manipulasi berkas di belakang hari, jalur hukum yang sah secara konstitusi wajib bermuara pada pranata impeachment melalui DPR.

Perdebatan sengit antara Denny Indrayana dengan ahli dari KPU tersebut menjadi sorotan tajam lantaran berpotensi mengubah konseptual penegakan keadilan substantif pemilu ke depan.

Pihak lembaga penyelenggara pemilu menyerahkan sepenuhnya penilaian dinamika pembuktian konfrontatif ini kepada objektivitas Majelis Hakim MK demi menegakkan paham konstitusionalisme.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung