Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengungkap fakta baru.
Persidangan mengungkap adanya manipulasi status puluhan peserta haji yang diberangkatkan menggunakan alokasi kuota bagi petugas haji pada musim penyelenggaraan 2024.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut dibeberkan oleh Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah sewaktu memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Ansor memaparkan bahwa terdapat total 40 orang petugas haji yang dikirimkan pada tahun 2024, namun 23 nama di antaranya sejatinya merupakan peserta biasa.
Atas temuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Greafik Loserte mencecar saksi guna mendalami dugaan manipulasi data peserta.
“Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?” tanya Greafik Loserte dalam persidangan tersebut.
“Iya, benar,” jawab Mohammad Ansor Alamsyah.
Jaksa Lantas mengonfirmasi kembali jumlah pasti jamaah yang diselipkan ke dalam kuota petugas tersebut.
“Berapa orang, Pak?” tanya Greafik Loserte lagi.
“23 (orang),” jawab Mohammad Ansor Alamsyah.
Pihak penuntut umum kemudian mendalami skema biaya serta jenis paket perjalanan yang ditawarkan kepada 23 peserta tersebut.
Ansor menerangkan bahwa biro perjalanannya memberangkatkan 12 jamaah pada musim haji 2024 dan mengklaim tidak memungut biaya percepatan dalam pelaksanaannya.
“23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jamaah ya pak?” tanya Greafik Loserte.
“Betul,” jawab Mohammad Ansor Alamsyah.
“Dari jamaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?” tanya Greafik Loserte lagi.
“Iya sesuai paket yang dipilih,” jawab Mohammad Ansor Alamsyah.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berstatus sebagai terdakwa atas sangkaan perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menuding tindak pidana tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur sejauh ini berstatus sebagai saksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok