Repelita Jakarta - Mantan Ketua Panitia Khusus Haji DPR Nusron Wahid disebut telah menerima kucuran dana segar berjumlah ratusan miliar rupiah untuk menghentikan jalannya penyelidikan pansus.
Uang haram tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Makassar Toraja Fuad Hasan Masyhur bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
ADVERTISEMENT
Informasi sensitif ini dibongkar oleh Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
Ahmad Taufik hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan yang menyeret nama mantan Menag tersebut.
Pihak Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan poin berita acara pemeriksaan mengenai kronologi dugaan aliran dana yang masuk ke kantong politisi tersebut.
"Informasi selanjutnya berasal dari Fahd El Fouz A Rafiq (politisi Partai Golkar). Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti," kata JPU KPK dalam persidangan tersebut.
Aliran uang untuk mantan Menag dididuga dikelola oleh staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Di sisi lain, pengusaha Fuad Hasan Masyhur selaku bos agen travel Maktour hingga saat ini diketahui masih konsisten membantah keterlibatan dirinya.
Meski telah dijatuhi sanksi pencegahan ke luar negeri oleh penyidik antirasuah, status hukum Fuad Hasan Masyhur dalam perkara ini masih sebatas saksi.
JPU KPK menerangkan adanya dugaan penyimpangan jatah kuota haji tambahan periode tahun 2024 yang dialokasikan bagi Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI.
Informasi dari saksi menyebutkan bahwa jatah istimewa itu mengalir ke tangan Ashabul Kahfi yang saat itu menduduki posisi sebagai Ketua Komisi VIII DPR.
Aparat menduga uang imbalan percepatan kuota tersebut diserahkan kepada oknum parlemen dan tidak masuk ke rekening resmi Kementerian Agama.
"Atas kuota yang diberikan melalui kuota DPR RI, diduga fee percepatan tidak diberikan kepada pihak Kementerian Agama, melainkan kepada pihak DPR," ujar JPU KPK.
Jaksa mempertegas dugaan bahwa dana dari kuota tambahan sengaja disalurkan guna menyumpal mulut tim Pansus Haji di DPR RI agar menghentikan pengawasan.
"Aliran dana dari biaya kuota tambahan diurus oleh Fuad Hasan Masyhur. Biaya kuota haji tambahan yang diurus oleh Fuad Hasan Masyhur diduga digunakan untuk pemberian kepada Pansus Haji di DPR RI," ujar JPU KPK.
Ahmad Taufik sempat berupaya memberikan penjelasan tambahan mengenai isi BAP miliknya, namun langkah tersebut langsung dibatasi oleh tim jaksa KPK di ruang sidang.
Saksi membenarkan bahwa informasi mengenai penerimaan dana tersebut memang pernah didengarnya secara langsung saat proses interogasi di gedung KPK berjalan.
"Ia yang saya dengar. Tapi pak di dalam ruangan itu (permintaan BAP di ruang penyidik KPK), ya kan, untuk ketikannya jadi seperti ini tuh kan kita sudah enggak bisa (meralat)," ujar Taufik.
Ahmad Taufik membantah tudingan kubu terdakwa yang menyebut isi dokumen pemeriksaan tersebut merupakan hasil rekayasa atau karangan dari tim penyidik.
Saksi menyatakan bahwa Fraksi PAN menjadi satu-satunya kelompok di dalam internal komisi bentukan DPR yang terkesan memilih bungkam selama proses investigasi haji.
"Yang itu agak rancu kalau yang Komisi VIII itu. Karena saya cerita, saya tidak paham gitu, tidak mengerti gitu. Karena di Pansus itu yang tidak bersuara cuma PAN," ujar Taufik.
Kubu penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas melayangkan protes keras karena menilai keterangan Ahmad Taufik tidak bernilai hukum lantaran hanya berdasarkan asumsi selentingan.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengambil jalan tengah dengan menegaskan bahwa otoritas penilaian berkas kesaksian berada penuh di bawah kewenangan hakim.
"Nanti kami akan menilai apakah kapasitas saksi dengan cara mendengar itu bagaimana penilaian kami, seperti itu. Jadi tidak perlu kita perpanjang lebar karena sudah jelas dia mengatakan dia hanya mendengar, bukan pengetahuan dia langsung. Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa, apakah punya nilai pembuktian atau tidak," ujar Kadek.
Mantan Menag Yaqut didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba hingga memicu kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut secara pribadi dituding telah memperkaya diri sendiri dari keuntungan proyek kuota haji tambahan ini sebesar 271.500 dolar AS atau Rp4,83 miliar.
Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional serta aturan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok