Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keabsahan dokumen kelulusan mantan kepala negara terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selepas mengikuti persidangan pada Kamis (16/7/2026), terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa kembali melontarkan argumen yang menyudutkan Joko Widodo.
Ia mempersoalkan relasi antara Presiden ke-7 RI tersebut dengan universitas yang diklaim sebagai almamaternya. Menurut pengamatannya, terdapat kejanggalan besar karena sosok mantan pemimpin negara itu dinilai terasing dari kegiatan akademis di kampus terkait.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM," cetus dr. Tifa.
Pernyataan ini sengaja ia sampaikan untuk memperkuat keyakinannya di hadapan publik mengenai polemik yang sedang disidangkan. Ia menilai seorang tokoh besar yang menduduki jabatan publik tertinggi seharusnya lazim menghadiri agenda besar universitas.
Lebih lanjut, dr. Tifa membandingkan situasi tersebut dengan sejumlah figur politik nasional lainnya. Nama-nama seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Mahfud MD disebutnya jauh lebih aktif dalam menghadiri undangan maupun acara seremonial di kampus tersebut.
Sementara itu, jalannya persidangan juga diwarnai protes dari tim penasihat hukum terdakwa mengenai konstruksi hukum yang disusun jaksa. Mereka mengkritik tajam pencantuman Pasal 32 serta Pasal 35 dalam Undang-Undang ITE yang dinilai keliru dan dipaksakan.
Luthfie Hakim selaku advokat dr. Tifa menyatakan ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan berkas alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dokumen otentik mengenai hasil pengujian laboratorium forensik digital belum terlihat dalam lampiran perkara.
"Ternyata dalam daftar barang bukti tidak satu pun dari apa yang disebut berita acara pemeriksaan laboratoris itu yang dilampirkan," ungkap Luthfie.
Hingga pelaksanaan sidang ketiga, tim pengacara juga mengaku belum mendapatkan salinan dokumen pemeriksaan dari puluhan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. Dokumen dari ahli forensik digital dipandang sangat krusial untuk menyusun nota pembelaan secara objektif.
"Seharusnya kami menerima BAP tersebut, termasuk untuk ahli forensik dan digital forensik, karena itu yang paling penting buat kami," ucap perwakilan pengacara terdakwa di ruang sidang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok