Berita, Nasional

Sidang Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Protes Jaksa Penuntut Umum Enggan Tunjukkan Dokumen Pembuktian Asli di Pengadilan

Repelita.id

01 October 2026 22:19 WIB

Sidang Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Protes Jaksa Penuntut Umum Enggan Tunjukkan Dokumen Pembuktian Asli di Pengadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan dokumen kelulusan sekolah palsu Joko Widodo di tingkat peradilan kini diwarnai protes keras dari pihak terdakwa dr Tifauzia Tyassuma.

Aksi protes mengenai keabsahan barang bukti tandingan tersebut disiarkan secara terbuka melalui unggahan video dari kanal YouTube iNews pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Narasumber utama yakni dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meluapkan kekecewaannya atas sikap penuntut umum yang dinilai enggan memperlihatkan berkas pembuktian orisinal.

Dirinya memprotes langkah aparat hukum yang tidak bersedia menunjukkan dokumen pembanding otentik di hadapan majelis hakim selama proses pembuktian di persidangan berjalan.

"saya bilang "jaka tolong tunjukkan apa benar ijazah itu yang dilihat." hei ke mana-mana iya wah enggak bisa ini loh pembuktian yang akurat yang komprehensif biar di persidangan mau di mana lagi mau di akhirat materi-materi yang ada di postingan," kata Dokter Tifa saat mengkritik dinamika persidangan.

Dokter Tifa menilai terdapat ketidakadilan perlakuan hukum lantaran pihak kejaksaan justru diberikan keleluasaan penuh untuk membuka data akun pribadinya secara sepihak.

Langkah pembukaan data digital tanpa izin tertulis tersebut dianggap menyalahi kode etik profesional meskipun status dari unggahan tersebut bersifat konsumsi publik.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa yakni Abdullah Alkatiri memaparkan sejumlah kejanggalan formal terkait penetapan status posisi saksi di dalam berkas perkara.

Abdullah Alkatiri menyayangkan sikap majelis yang memposisikan pelapor sebagai saksi utama, padahal secara kronologis berkas laporan dinilai memiliki banyak kejanggalan penanggalan.

Tim advokat menilai kesaksian yang diajukan jaksa penuntut umum hanya berupa rentetan asumsi peristiwa lama di Solo dan tidak menyentuh substansi materi hukum dakwaan.

Pihak penasihat hukum mendesak agar keabsahan dokumen persyaratan jabatan tersebut diuji secara transparan di ruang sidang demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung