Berita, Nasional

Sidang Ijazah Gibran di PTUN: Kuasa Hukum Protes Jawaban Kemenikdasmen Dinilai Hanya Berlindung di Balik Formalitas Birokrasi

Repelita.id

18 September 2026 23:22 WIB

Sidang Ijazah Gibran di PTUN: Kuasa Hukum Protes Jawaban Kemenikdasmen Dinilai Hanya Berlindung di Balik Formalitas Birokrasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum dari penegak etika moral integritas masyarakat pendidikan Indonesia menyatakan kekecewaan mendalam atas tanggapan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pihak kementerian dinilai tidak memberikan jawaban yang substansif serta transparan terkait gugatan dokumen kesetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Kekecewaan ini secara resmi disampaikan melalui konferensi pers yang disiarkan oleh kanal YouTube bitv pada tanggal 17 September 2026.

Perwakilan hukum penggugat menjelaskan bahwa instansi pemerintah tersebut justru terkesan sibuk mencari-cari celah formalitas di dalam materi gugatan.

Salah satu penasihat hukum, Jimi Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihak kementerian mengajukan eksepsi kadaluarsa dan berlindung di balik formalitas birokrasi.

Dokumen jawaban dari pihak kementerian sama sekali tidak menyentuh posita gugatan dan dinilai gagal membuktikan keabsahan materiil dokumen yang diperdebatkan.

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum memaparkan ada delapan poin eksepsi yang diajukan oleh pihak kementerian selaku tergugat di persidangan.

Poin eksepsi tersebut meliputi dalil bahwa gugatan telah daluarsa, asas nebis in idem, serta gugatan dinilai kabur atau obscurum libellum.

Selain itu tergugat juga mendalilkan kurang pihak, upaya administrasi penggugat keliru, penggugat tidak memiliki legal standing, tiada kerugian dari penggugat, hingga persoalan kompetensi absolut.

Menyikapi tuntutan formalitas tersebut, kuasa hukum menegaskan akan segera menyampaikan bantahan secara resmi melalui sistem elektronik pengadilan.

Pihak penggugat sempat meminta penundaan waktu selama tujuh hari kepada majelis hakim untuk meracik dokumen replik.

Jadwal penyampaian replik tersebut dipastikan akan dikirimkan melalui sistem e-court pada tanggal 24 September 2026.

Perkara hukum ini pada dasarnya merupakan perjuangan untuk menegakkan keadilan substansif bagi sistem pendidikan di Indonesia.

Hal ini mengacu pada amanat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penggugat mempertanyakan keabsahan negara dalam menerbitkan produk hukum yang menentukan status pendidikan seseorang tanpa kewenangan jelas dan berkas lengkap.

Kuasa hukum menyoroti penerbitan surat keterangan penyetaraan nomor 9149 yang diduga kuat mengandung manipulasi data serta cacat materiil.

Hingga saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai tidak berani membuka dokumen prasyarat secara terang-benderang.

Publik belum melihat bukti transkrip nilai tiga tahun, kurikulum pembanding, serta surat keabsahan dari KBRI di Australia yang sah.

Tindakan penyetaraan tersebut dinilai mencederai perasaan jutaan anak bangsa serta para alumni sekolah formal di seluruh pelosok negeri.

Pihak kementerian dianggap secara ajaib menyetarakan tingkatan grade 12 yang sejatinya tidak pernah ada dalam sistem pendidikan Australia.

Proses tersebut secara instan menyamakan pengetahuan subjek dengan tamatan SMK akuntansi selama tiga tahun tanpa dokumen yang lengkap.

Melalui pernyataan sikap ini, tim hukum mengetuk hati serta integritas majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara.

Majelis hakim diharapkan bertindak sebagai penegak etika moral dan segera menetapkan agenda pemeriksaan alat bukti asli.

Setelah proses replik dari penggugat selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tergugat sebelum memasuki tahap pembuktian terbuka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung