Berita, Nasional

Sidang Ijazah Gibran di MK Kuasa Hukum Yakin Wapres Tidak Punya Dokumen SLTA

Repelita.id

26 September 2026 21:18 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK Kuasa Hukum Yakin Wapres Tidak Punya Dokumen SLTA
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus keabsahan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang diinisiasi oleh Deni Indrayana ini mencuat setelah proses persidangan hasil pemilihan presiden selesai dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, selaku kuasa hukum pemohon memaparkan argumennya secara detail dalam dialog di kanal YouTube KompasTV.

Ia menyatakan keyakinan penuh dari segi materi hukum bahwa sang wakil presiden tidak mengantongi ijazah tingkat menengah atas sejak awal pencalonan.

"secara substantif kami yakin ninety nine point nine percent Gibran tidak punya yang namanya ijazah SLTA atau setingkat SLTA ya itu firm terbukti Sayembaraden itu sudah menyediakan hadiah ten miliar enggak ada yang yang bisa menunjukkan sertifikatnya tetapi secara prosedural kita tahu bahwa sengketa Pilpres ini sudah berakhir twenty twenty four yang lalu nah untuk menguji atau mengadakan sidang ini MK perlu membuat hukum acara sendiri karena hukum acara twenty twenty four sudah expired terutama mengenai jadwal dia bikinlah peraturan Mahkamah Konstitusi nomor one tahun twenty twenty six yang mengatur jadwal sengketa hasil ee Pilpres ini dan kita akan tunggu salah satunya adalah putusan sela apakah ee ini akan berlanjut atau tidak tanggal twenty eight Desember nanti hari Senin twenty eight Desember September September itu akan menentukan akan lanjut sidang atau enggak kalau lanjut awal kira-kira four atau five Oktober akan ada putusan," kata Refly Harun pada tayangan bulan September 2026 tersebut.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Hendri Satrio melihat adanya sudut pandang lain yang kemungkinan muncul dalam dinamika hukum ini.

Menurutnya, vonis akhir dari lembaga peradilan bisa saja mengarah pada kelalaian Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan verifikasi dokumen kandidat.

Proses pembuktian administrasi di persidangan nanti dinilai akan menjadi titik balik krusial bagi citra lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.

Dampak pergeseran konstelasi politik nasional juga diperkirakan tetap bergantung pada kalkulasi serta arahan strategis dari pihak istana kepresidenan.

Refly Harun menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan penuh untuk memanggil pejabat tinggi negara demi mengungkap fakta kebenaran yang sesungguhnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung