Berita, Nasional

Sidang Gibran di MK: KPU-Bawaslu Disorot, Penggugat Pertanyakan Bukti Ijazah dan Legalitas Relawan

Repelita.id

27 September 2026 15:03 WIB

Sidang Gibran di MK: KPU-Bawaslu Disorot, Penggugat Pertanyakan Bukti Ijazah dan Legalitas Relawan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kanal YouTube Sentana menyiarkan sesi siaran langsung yang membongkar daftar alat bukti dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta pihak terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada hari Minggu.

Host kanal tersebut, Mikael, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja memperoleh seluruh dokumen pembuktian yang diserahkan oleh penyelenggara pemilu maupun relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Mikael menjelaskan terdapat satu kelompok relawan pendukung yang permohonannya diterima sebagai pihak terkait di persidangan, yaitu pengurus perkumpulan militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara yang dipimpin oleh Azwan.

Dalam tayangan live itu, Janes yang mendampingi Mikael turut membacakan satu per satu dokumen yang diajukan oleh kelompok relawan tersebut ke hadapan para penonton streaming.

Janes menyebutkan berkas pembuktian relawan meliputi fotokopi KTP atas nama Azwan dan Abdul Aziz, salinan akta pendirian organisasi, surat keterangan Dirjen Dikdas, serta tangkapan layar detail penyetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Mikael kemudian menyoroti tanggal legalitas dari perkumpulan relawan pendukung tersebut yang dinilai sangat mendadak menjelang proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Wah cepat banget Jadi 14 September didirikan ee organisasi ini langsung jadi Iya Cair ee masuk Mahkamah Konstitusi ya," kata Mikael memberikan komentarnya saat siaran langsung.

Selain itu, kedua pemandu acara juga mengkritik pernyataan Menko Hukum dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, yang dianggap mengeluarkan opini yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan.

Mikael menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan mengajak para pemirsa di YouTube untuk memberikan dukungan pada petisi daring guna mendesak agar pejabat tidak mengintervensi independensi hakim.

Melalui sambungan video, salah satu tokoh penggugat perkara tersebut yakni Subhan Palal dihadirkan untuk memberikan tanggapan langsung mengenai dokumen permohonan yang beredar.

Subhan menanggapi argumen pihak termohon yang menyatakan bahwa status hukumnya tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Gini kalau melihat itu saya dikatakan tidak berwenang putusan 90 sama dong kalau gitu Enggak berwenang tapi diadili oleh MK itu cuma konstitusi kan," ujar Subhan menanggapi tudingan tersebut.

Lebih lanjut, Subhan menyatakan keyakinannya bahwa perkara sengketa ini akan terus berjalan mengalir hingga pemeriksaan pokok perkara karena seluruh materi pembuktian sudah dibuka secara resmi.

Subhan menilai KPU dan Bawaslu tidak menyertakan fisik ijazah asli dalam daftar alat bukti melainkan hanya menyerahkan salinan berbagai putusan lembaga peradilan terdahulu.

Ia juga mengumumkan rencana untuk menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin malam guna membeberkan temuan teranyar terkait surat keterangan kesetaraan ijazah tersebut.

Di akhir siaran, Mikael kembali mengingatkan para pendukung dan masyarakat yang peduli terhadap keabsahan dokumen syarat pencalonan untuk mengawal jalannya sidang lanjutan pada hari Senin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung