Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan rasuah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) kini menyeret keterlibatan oknum TNI aktif.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya peran Kolonel BU yang menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
ADVERTISEMENT
Posisi tersebut menempatkan Kolonel BU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini, yaitu inisial BU yang di sini menjabat selaku sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Mengingat statusnya sebagai anggota militer aktif, Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas, yang melibatkan koordinasi antara penyidik kejaksaan dan penyidik militer.
"Untuk itu penanganan terhadap oknum TNI tersebut, yaitu saudara BU itu dilaksanakan koneksitas bersama dengan penyidik pada Jampidmil," jelas Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Andi Suci Agustiansyah, membenarkan bahwa perwira menengah dari Korps Peralatan tersebut kini berada dalam pengawasan pihaknya.
"Kolonel CPL BU ini adalah seorang TNI aktif. Sehingga selanjutnya dilimpahkan ke kami, dan akan kami kerjakan secara koneksitas," ucap Andi.
Meski telah diperiksa, status hukum Kolonel BU hingga saat ini masih sebagai saksi sambil menunggu pendalaman bukti lebih lanjut dari tim penyidik.
Skandal MBG sendiri telah menyeret tujuh orang menjadi tersangka, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana serta sejumlah pejabat tinggi purnawirawan TNI dan Polri.
Temuan penyidik mengungkap pola korupsi terstruktur yang meliputi pengaturan titik dapur mitra, hingga penggelembungan harga pada proyek pengadaan kendaraan listrik dan sarana pendukung lainnya.
Negara diduga menderita kerugian yang cukup masif akibat mark-up pada pengadaan puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1,1 triliun serta kebutuhan operasional lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok