Berita, Nasional

Sengketa Tanah Adat Rumpun Keluarga Mangade To Magi Desak Pemkab Luwu Timur Hentikan Aktivitas Land Clearing PT IHIP

Repelita.id

16 October 2026 00:06 WIB

Sengketa Tanah Adat Rumpun Keluarga Mangade To Magi Desak Pemkab Luwu Timur Hentikan Aktivitas Land Clearing PT IHIP
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tuntutan hukum agraria adat kembali mengemuka dari perwakilan masyarakat di wilayah luar Pulau Jawa terkait sengketa pengosongan lahan leluhur.

ADVERTISEMENT

Aspirasi keberatan tersebut secara resmi disampaikan oleh jajaran anggota perwakilan kelompok warga daerah pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026.

Melalui forum dialog berkala bersama dinas daerah, dipaparkan desakan mutlak agar segala jalannya pembersihan lahan hijau segera disetop.

"Rumpun keluarga Mangade To Magi mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar segera menghentikan aktivitas land clearing PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur," tulis draf berkas laporan awal mengenai perkara pertanahan tersebut.

Lokasi dari area suaka yang dipersoalkan tersebut dilaporkan berada pada kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan tanah kelolaan milik otoritas kabupaten.

"Lahan yang dimaksud berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bersinggungan langsung dengan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Luwu Timur yang dipersewakan kepada PT IHIP," lanjutnya memetakan letak sengketa niaga komersial itu.

Jalannya agenda mediasi resmi untuk menyerap suara keberatan dari rumpun warga tersebut dipimpin secara langsung oleh salah satu jajaran elite badan perpajakan wilayah.

"Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, Arfah menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembersihan lahan menjadi tuntutan utama keluarga," sebut narasi pelaporan menguraikan situasi jalannya rapat.

Pihak perwakilan komunitas membeberkan fakta riil pergerakan unit alat berat korporasi yang dinilai secara sepihak mengikis perkebunan warisan turun-temurun.

"Arfah mengungkapkan, alat berat telah membersihkan lahan yang sebelumnya dikelola rumpun keluarga Mangade To Magi," jelasnya menambahkan kesaksian warga terdampak di lapangan.

Sebelum mendatangi pusat administrasi, perwakilan masyarakat sipil dilaporkan sempat melakukan aksi penahanan operasional namun diarahkan oleh petugas keamanan untuk berdialog ke bupati.

"Di lokasi saya ketemu sekuriti IHIP meminta kegiatan itu dihentikan. Dalih mereka, jika ingin menghentikan, silakan berkomunikasi ke Bupati. Kini kami sudah di kantor bupati, sudah menyampaikan apa maksud kami ini. Sekarang kami semua menunggu apa langkah Pemda," tutur perwakilan keluarga, Arfah Syam, dalam draf kutipan langsung ucapan resminya.

Guna memperkuat bukti legalitas hak atas kepemilikan tanah adat tersebut, pihak rumpun warga menegaskan telah mengantongi dokumen pembuktian tertulis yang otentik.

"Menurut Arfah, keluarga Mangade To Magi mengklaim memiliki dokumen pendukung atas lahan tersebut," urainya mengenai kepemilikan berkas administrasi kelayakan tanah.

Namun, dokumen rahasia tersebut sengaja disimpan rapat dan baru akan dibeberkan secara terbuka ke hadapan publik pada saat momentum persidangan yang dinilai tepat.

"Ia menyatakan dokumen itu belum pernah dibuka kepada publik dan akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat," sambungnya memaparkan draf langkah taktis perlindungan hukum warga.

Merespons draf desakan tersebut, pihak pimpinan penilai pajak daerah memohon permakluman atas ketidakhadiran bupati lantaran sedang menuntaskan tugas kedinasan di luar kota.

"Dalam dialog tersebut, Muhammad Said menjelaskan bahwa Bupati dan Sekretaris Daerah tidak dapat hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas," urainya menjelaskan kendala kehadiran pimpinan wilayah.

Kendati demikian, jajaran birokrasi berjanji akan segera meneruskan resume draf nota keberatan warga tersebut kepada bupati setelah tiba kembali di ibu kota kabupaten.

"Meski demikian, ia berjanji meneruskan aspirasi keluarga Mangade To Magi kepada Bupati setelah kembali ke Malili, termasuk permintaan penghentian aktivitas land clearing PT IHIP di lahan yang disengketakan," tukasnya memberikan kepastian akomodasi aspirasi hukum.

Poin desakan mengenai penyetopan operasional pembukaan lahan hijau dipastikan akan menjadi materi utama yang tertuang di dalam draf laporan akhir kedinasan.

"Mengenai permintaan penghentian land clearing PT IHIP di lahan Mangade To Magi, itu akan kami sampaikan," janji Muhammad Said mempertegas komitmennya.

Otoritas daerah berharap sengketa ruang hidup ini dapat diselesaikan secara kepala dingin guna melahirkan draf kesepakatan mufakat yang berimbang bagi seluruh pihak.

"Said berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan untuk menemukan solusi terbaik melalui komunikasi antara pihak-pihak terkait," tambahnya menerangkan jalan keluar damai.

Di sisi lain, perwakilan warga lainnya mengkritisi kelambatan respons birokrasi yang terkesan kurang menaruh kepedulian serius terhadap eksistensi hak-hak masyarakat adat daerah.

"Terterus terang saya merasa Pemerintah Luwu Timur ini tidak menganggap kami ada. Untuk itu saya tidak panjang lebar cuma minta hentikan aktivitas di lahan rumpun keluarga Mangade To Magi," tegas perwakilan keluarga, Muchlis, meluapkan kekecewaannya.

Perkara perebutan lahan ini dilaporkan telah bereskalasi ke tingkat nasional dan telah masuk ke dalam meja draf pembahasan komisi hukum lembaga legislatif pusat.

"Makin cepat (penghentian land clearing) makin baik karena jangan sampai kami lebih dahulu menerima undangan dari Komisi 3 DPR-RI. Karena persoalan lahan ini sudah sampai di DPR RI," ungkap perwakilan warga, Ancong Taruna Negara, memberikan peringatan keras.

Hingga forum mediasi berkala tersebut resmi ditutup, belum ada nota keputusan draf kesepakatan mutlak yang dikeluarkan oleh pihak otoritas pemerintah kabupaten.

"Hingga dialog berakhir, belum ada keputusan mengenai penghentian aktivitas land clearing yang diajukan. Rumpun keluarga Mangade To Magi masih menunggu tindak lanjut pemerintah daerah Luwu Timur," demikian tutup narasi berita tersebut mengakhiri pelaporan sengketa agraria daerah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung