Berita, Nasional

Sengkarut Biaya Kuliah & Beasiswa: Syukur Mandar Desak Negara Hentikan Bisnis Pendidikan dan Lakukan Reformasi Total

Repelita.id

08 October 2026 17:38 WIB

Sengkarut Biaya Kuliah & Beasiswa: Syukur Mandar Desak Negara Hentikan Bisnis Pendidikan dan Lakukan Reformasi Total
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya roda pendidikan di tanah air tengah menghadapi tantangan besar akibat melonjaknya biaya perkuliahan yang semakin tidak terjangkau oleh masyarakat luas. Fenomena krusial ini dibedah secara mendalam melalui sebuah diskusi interaktif yang ditayangkan oleh kanal YouTube Bang Syukur Mandar pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta mengkritisi alokasi dana pendidikan nasional yang dinilai belum optimal dalam mengatasi kebocoran anggaran di lapangan. Konstitusi negara sejatinya telah menetapkan angka minimal yang cukup besar demi menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar bagi seluruh lapisan masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta menyatakan, "membincang soal pendidikan yang pertama rasanya kita itu satu-satunya negara ya yang konstitusinya menyebut angka sedikitnya 20% ya untuk anggaran pendidikan 20% APBN APBD provinsi APBD kabupaten kota itu sedikitnya 20%".

Menurutnya apabila dana sebesar delapan ratus triliun rupiah tersebut dikelola secara transparan dan bersih, maka negara sangat mampu membebaskan biaya kuliah bagi generasi muda. Beliau menegaskan bahwa jaminan pembiayaan total seharusnya bisa mencakup program studi strata satu hingga strata dua di seluruh wilayah Indonesia.

Aktivis GMNI Dendi ikut menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai jurang pemisah yang semakin melebar antara perguruan tinggi negeri dan swasta saat ini. Komersialisasi serta privatisasi lembaga pendidikan tinggi dinilai telah menggeser esensi dasar ilmu pengetahuan menjadi sekadar komoditas bisnis yang diperjualbelikan.

Dalam pandangannya Dendi memaparkan, "jarak antara swasta dan negeri hari ini jomplang betul saya karena saya kampus swasta ya saya ngalamin ya saat ini saya di Universitas Mustopo yang kemudian mahasiswanya dalam satu penerimaan itu enggak sampai mungkin 500 artinya kan melihat karena memang negeri itu membuka tadi Prof sudah ee jelasin".

Dendi juga menyoroti bagaimana jalur mandiri di perguruan tinggi negeri sering kali mengabaikan aspek kecerdasan kognitif mahasiswa demi mengutamakan calon yang memiliki kemampuan finansial tinggi. Kritik tajam ini diarahkan kepada kebijakan kampus negeri yang dianggap mematikan keberlangsungan perguruan tinggi swasta di sekitarnya.

Ketua GPI Gerakan Pemuda Islam Gutsi menambahkan bahwa kenaikan biaya pendidikan tahunan memberikan hantaman keras bagi kehidupan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Dirinya melihat adanya ketimpangan fasilitas dan kualitas guru yang sangat mencolok antara wilayah Pulau Jawa dengan daerah tertinggal.

Terkait persoalan guru Gutsi menjelaskan, "daerah tertinggal itu banyak sekali ee pendidikan itu masih membutuhkan ee fasilitas yang ee bagus kemudian guru punung harus dijamin ee dijamin ee kebutuhannya juga karena di situ yang bisa menjadi tolak ukur bagaimana guru bisa semangat".

Ketua Generasi Milenial Indonesia Jen mempertanyakan sistem penyaluran program beasiswa pemerintah yang dinilai tidak menyentuh masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan. Formulasi kriteria seleksi yang diterapkan selama ini dianggap hanya menguntungkan calon mahasiswa dari kalangan cerdas atau kelompok tertentu saja.

Menyambung persoalan ketimpangan Jen menyampaikan, "izin Prof dulu saya waktu angkatan 2010 biaya ee semester itu cuma 700 nah sekarang ini sudah R juta jutaan gitu pertanyaan saya adalah eh ke Pak Prof izin untuk ee sebagai pimpinan dari Muhammadiyah dan rektor sekaligus seluruhnya bagaimana strategi dalam ee melakukan ini di lapangan".

Presiden Gerakan Oposisi Indonesia Dr Syukur Mandar menegaskan bahwa berdasarkan amanat pasal tiga puluh satu Undang-Undang Dasar, pendidikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah. Negara wajib memposisikan institusi pendidikan sebagai sarana pelayanan publik yang bersih dari praktik komersialisasi.

Dalam argumennya Dr Syukur Mandar menegaskan, "pasal 31 itu mengatakan yang dibiayai italah pendidikan maka pendidikan itu dalam mindset kami orang hukum tata negara dia itu adalah public service bukan public obligasi bukan public obligasi bukan public service kalau dia public service maka enggak boleh di situ ada bisnis di situ".

Syukur Mandar juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas indikasi jual beli kuota beasiswa KIP Kuliah di lapangan agar tepat sasaran. Dirinya menyayangkan pengelolaan dana LPDP yang dinilai lebih banyak diakses oleh anak-anak pejabat serta kalangan pengusaha kaya yang memiliki koneksi digital internasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung