Repelita Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta luasnya jangkauan sasaran penyadapan tanpa prosedur resmi yang dilakukan oleh kelompok perwira tinggi tersebut.
Selain membidik Presiden Prabowo Subianto sebagai target utama, operasi akses ilegal jaringan komunikasi ini turut mengincar deretan pengusaha nasional hingga deretan figur politisi lintas partai.
ADVERTISEMENT
Penegasan mengenai jajaran pihak yang menjadi korban peretasan saluran telepon tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Jangkauan aksi peretasan saluran telepon seluler tersebut tidak berhenti pada pejabat publik dan kalangan pengusaha, melainkan menyasar pula pimpinan ormas, aktivis LSM, serta para petinggi lembaga media massa.
Praktik penyusupan komunikasi yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut diketahui berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni sejak kurun waktu 2025 hingga tahun 2026.
Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa seluruh aktivitas perekaman percakapan terhadap para pengusaha, tokoh politik, serta elemen masyarakat sipil tersebut dilakukan murni tanpa ada kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 20- 26 untuk menghilangkan jejak,” ucap Asep.
Berdasarkan ketentuan resmi pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, tindakan penyadapan semestinya wajib menjamin perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan untuk kepentingan penyelidikan hingga persidangan.
Dalam perkara ini, Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, sementara Irjen Slamet Uliandi masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatan illegal tapping tersebut, para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP terbaru, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok