Berita, Nasional

Sekjen PROJO Sebut Belum Dihadirkannya Mantan Presiden Jokowi Sebagai Saksi Bagian Strategi Jaksa Penuntut Umum

Repelita.id

27 October 2026 23:29 WIB

Sekjen PROJO Sebut Belum Dihadirkannya Mantan Presiden Jokowi Sebagai Saksi Bagian Strategi Jaksa Penuntut Umum
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Urutan pemanggilan sejumlah saksi dalam rangkaian persidangan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait berkas kelulusan mantan kepala negara mulai menuai tanggapan publik.

ADVERTISEMENT

Otoritas penuntut dinilai memiliki pertimbangan tersendiri dalam menyusun daftar kehadiran pihak luar guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Langkah administratif tersebut dipandang murni sebagai bagian dari pengelolaan berkas perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dakwaan di meja hijau.

Keterangan mengenai alasan belum hadirnya mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi pelapor utama disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Damanik.

Saat hadir dalam dialog Kompas Petang di kanal YouTube resmi Kompas TV pada Sabtu (24/10/2026), dirinya meluruskan polemik penentuan urutan persidangan tersebut.

Freddy Damanik menjelaskan bahwa penentuan jadwal pemeriksaan saksi di awal tahapan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan absolut aparat penegak hukum.

"Jadi kalau disampaikan saksi-saksi lain atau relawannya atau siapa pun itu sudah diperiksa, kenapa Pak Jokowi belum dihadirkan? Ya itu bagian dari strategi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan," papar Freddy Damanik.

Pihaknya menambahkan bahwa kehadiran barisan simpatisan ke dalam ruang yudisial murni ditujukan untuk mengonfirmasi pemenuhan unsur delik pidana para terdakwa.

Kesaksian operasional di meja peradilan tata usaha negara tersebut ditegaskannya tidak memiliki korelasi langsung terhadap pengujian dokumen otentik kelulusan.

"Jadi yang kami sampaikan, kesaksian kami di persidangan adalah perbuatan-perbuatan mereka yang sebagaimana didakwakan, benar tidak seperti yang didakwakan," urainya secara lisan.

Diversifikasi pembuktian perkara dinilai harus dipisahkan secara jernih antara dugaan perbuatan pidana terdakwa dengan polemik administratif riwayat akademis institusi.

Freddy Damanik menyarankan agar publik melihat klarifikasi resmi dari otoritas universitas terkait yang memiliki relevansi penuh terhadap penerbitan berkas kelulusan.

Di sisi lain, perwakilan pelaku industri media penyiaran menyampaikan sudut pandang yang bertolak belakang mengenai skenario urutan pemanggilan saksi persidangan.

Pandangan kritis tersebut dilayangkan secara terbuka oleh pemilik Sentana TV, Mikhael Sinaga, dalam kesempatan diskusi interaktif yang sama.

Pihaknya mengkhawatirkan pola penuntutan yang berjalan berpotensi membuat substansi utama mengenai pembuktian keaslian dokumen tidak terjawab di pengadilan.

Mikhael Sinaga menilai konstelasi perkara yang menjerat Dokter Tifa serta Roy Suryo memiliki kemiripan historis dengan kasus yudisial yang bergulir pada masa lalu.

Jajaran struktural dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dianggap semestinya mendapatkan prioritas pemanggilan utama setelah pemeriksaan klaster relawan selesai.

Dirinya mempertanyakan adanya lonjakan urutan kehadiran saksi ke-80 yang dinilainya merefleksikan adanya ketidakwajaran prosedur penanganan berkas perkara.

Keterangan dari entitas penerbit dokumen pendidikan dinilai menjadi kunci krusial untuk mengeliminasi keraguan serta pertanyaan yang berkembang masif di tengah masyarakat(*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung