Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut sudah tidak lagi memakai ajudan yang berasal dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak awal tahun 2025, jauh sebelum terbongkarnya kasus dugaan penyadapan yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.
ADVERTISEMENT
Meskipun sebelumnya sempat terdapat perwira polisi yang dinyatakan lolos tahapan seleksi untuk mendampingi kepala negara, keputusan untuk tidak memberdayakan ajudan dari Polri tersebut dinilai menjadi petunjuk awal dalam mengurai rangkaian peristiwa dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menguraikan kronologi peristiwa tersebut saat menjadi pembicara dalam program siniar di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan pada Jumat, 6 November 2026.
Perbincangan mendalam yang dipandu langsung oleh jurnalis senior Akbar Faizal itu juga turut menghadirkan pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, guna membedah kejanggalan kasus penyadapan tersebut.
Sugeng menjelaskan bahwa setelah Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden pada Oktober 2024, sebenarnya sudah ada calon ajudan dari unsur Polri yang dinyatakan lolos seleksi.
Namun demikian, hingga memasuki bulan Januari 2025, perwira Polri bernama Ahrie Sonta Nasution bersama tiga calon ajudan dari matra lainnya dilaporkan tidak pernah didayagunakan untuk mendampingi aktivitas presiden.
Menurut analisis Sugeng, kondisi ketiadaan ajudan tersebut sangat penting untuk dicermati karena seorang ajudan memiliki akses langsung terhadap berbagai informasi serta jadwal aktivitas harian presiden.
Ia menduga kuat bahwa keberadaan ajudan dari unsur Polri pada periode sebelumnya berpotensi membuka akses bagi pihak tertentu guna mengetahui perkembangan pemikiran serta arah keputusan kepala negara.
Dengan mengantongi informasi dari lingkungan terdekat presiden tersebut, pihak-pihak terkait dapat memberikan masukan strategis secara cepat kepada kepala negara.
"Kalau mau positifnya, mungkin ingin tahu perkembangan apa yang dipikirkan Presiden sehingga bisa memberikan masukan. Karena ajudan itu kan punya akses setiap saat," kata Sugeng.
Ia menambahkan bahwa ketika ajudan dari unsur Polri tidak lagi digunakan dalam lingkaran pengawalan presiden, maka akses informasi melalui jalur protokoler tersebut otomatis tidak lagi tersedia.
Sugeng menyebut analisis kemungkinan tersebut sebagai salah satu cara logis untuk membaca rangkaian peristiwa sebelum skandal dugaan penyadapan ilegal oleh kelompok Listyo Sigit Prabowo dkk terungkap ke publik.
Selain itu, Sugeng turut menyoroti dua momentum penting saat Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan sidang tahunan MPR dan DPR.
Pada agenda kenegaraan bulan Agustus 2025, Presiden Prabowo disebut tidak didampingi oleh barisan ajudan seperti kelaziman protokoler pada umumnya.
Pemandangan protokoler serupa, menurut pengamatan Sugeng, kembali terulang dalam momentum pidato kenegaraan pada bulan Agustus 2026.
Ia lantas mengaitkan kedua peristiwa kenegaraan tersebut dengan dugaan operasi penyadapan ilegal yang disebut-sebut berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Rentang waktu pelaksanaan penyadapan tersebut juga selaras dengan keterangan resmi pihak Polri, sementara Akbar Faizal menyebut aktivitas pemantauan gelap itu telah berjalan selama sekitar dua tahun.
Sugeng mengakui bahwa dugaan pengumpulan informasi melalui metode penyadapan tentu memiliki sisi hukum yang jauh berbeda apabila dibandingkan dengan upaya memperoleh informasi lewat jalur ajudan.
Apabila tujuannya sebatas untuk mengetahui perkembangan arah kebijakan presiden, menurut pandangannya, hal itu masih dapat dipandang sebagai ikhtiar memberikan masukan.
Namun demikian, penggunaan perangkat sadap ilegal demi mencuri informasi rahasia kepala negara tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Merespons pandangan tersebut, Akbar Faizal menilai penjelasan Sugeng mengenai kemungkinan motif penyadapan masih terkesan agak bias.
Akbar mengklaim bahwa Ahrie Sonta sejak awal memang tidak diterima sebagai ajudan presiden dan tidak pernah ada pengganti dari unsur Polri, kendati klaim tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi.
Akbar juga mempertanyakan alasan mengapa operasi penyadapan tersebut dilakukan secara sendiri apabila memang benar bertujuan demi kepentingan negara.
Menurut pandangannya, sekiranya kebutuhan pengumpulan data tersebut berkaitan erat dengan kepentingan intelijen negara, maka perintah resmi semestinya disampaikan kepada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
Pakar intelijen Stanislaus Riyanta pun sependapat bahwa dugaan tindakan seorang Kapolri yang melakukan operasi penyadapan secara mandiri merupakan hal yang sangat janggal.
Sebagai catatan latar belakang kasus, pihak Polri telah menyatakan bahwa praktik penyadapan ilegal dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur verifikasi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa deretan nomor telepon tersebut disadap tanpa berkaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok