Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan penolakannya terhadap legitimasi dokumen kelulusan S1 maupun Surat Keterangan Penyetaraan Kemendikbud milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu pemenuhan kelayakan pencalonan wapres tersebut diunggah melalui akun Threads dennyindrayana99
ADVERTISEMENT
pada tanggal posting 23 agustus.
Pemilik akun mencuit "Sayembara menunjukkan ijazah Gibran membuat para Termul dan Buzzer akrobatik membantah. Banyak yang argumennya menyerang pribadi dan begitulah... 🙏😀 Hanya dua argumen yang layak ditanggapi. Mari kita sama-sama belajar, serta "kuliah" logika dan hukum ketatanegaraan. Tanpa menunjukkan dokumen yang setara dengan ijazah SMA/SLTA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.".
Ia menjelaskan bahwa keberadaan bukti kelulusan tingkat menengah atas secara eksplisit tetap menjadi syarat utama yang mutlak dipenuhi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menilai bahwa dokumen penyetaraan tingkat tinggi tidak dapat menggantikan kewajiban administratif tingkat dasar.
Melalui unggahan berikutnya pada hari yang sama, ia kembali menegaskan sanksi konstitusional jika persyaratan tersebut diabaikan.
Ia mengunggah "Meskipun ada ijazah S1 ataupun Suket Penyetaraan dari Kemendikbud. Kenapa demikian? Saya paparkan dalam video dan kuliah singkat di atas. Silakan disimak, khususnya bagi Para Termul dan Buzzer. Jika belum paham juga, ya sudahlah ... 🙏😁 Tanpa bukti pendidikan setara SMA/Sederajat, Gibran wajib mundur atau dimundurkan. Salam Integritas!".
Desakan penegakan aturan hukum administrasi pencalonan kepala negara tersebut disampaikan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketatanegaraan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads