Berita, Nasional

Santunan Korban Bella 72 Diduga Fiktif, Muslim Arbi Sebut Sherly Tjoanda Lakukan Kejahatan Kemanusiaan?

Repelita.id

23 September 2026 13:54 WIB

Santunan Korban Bella 72 Diduga Fiktif, Muslim Arbi Sebut Sherly Tjoanda Lakukan Kejahatan Kemanusiaan?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik terkait dana santunan bagi korban insiden kapal cepat Bella 72 kini tengah memicu perdebatan panas di tengah masyarakat.

Perbedaan klaim terjadi antara pihak terkait dengan para korban yang secara tegas membantah telah menerima dana bantuan bernilai besar.

ADVERTISEMENT

Pihak Sherly Tjoanda atau PT Bella yang didukung oleh institusi kejaksaan mengeklaim telah menyerahkan santunan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dana tersebut diklaim diperuntukkan bagi korban yang mengalami cedera serta keluarga dari korban meninggal dunia akibat insiden nahas tersebut.

Klaim penyaluran itu disebut-sebut telah tercantum dengan jelas di dalam dokumen penetapan penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Proses hukum tersebut sebelumnya telah difasilitasi secara langsung oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Namun, pengakuan berbeda disampaikan langsung oleh para korban di lapangan yang menantang pihak terkait untuk membuktikan klaim tersebut secara terbuka.

Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengecam klaim sepihak mengenai besaran dana santunan yang selama ini digembar-gemborkan.

"Kalau bilang ada transfer ratusan juta sampai miliaran rupiah ayo kita buktikan mana bukti transfernya, atau kami siap buktikan melalui rekening koran apa ada jejak transfer sebanyak itu di rekening kami," ujar korban tersebut dengan nada geram.

"Yang kami terima hanya 5 juta dari transfer Pak Asrul Gailea," tandasnya saat memberikan keterangan.

Menanggapi kisruh berkepanjangan ini, pengamat hukum Muslim Arbi turut melontarkan kritik keras terhadap jalannya proses penyelesaian perkara di tingkat kejaksaan.

Menurut pandangannya, kemunculan polemik terbuka ini menjadi indikator paling telanjang bahwa mekanisme keadilan restoratif yang ditempuh tidak berjalan beres.

"Ada polemik seperti ini menandai RJ yang tak beres," nilai Muslim Arbi saat memberikan tanggapan pada hari Selasa, 23 September 2026.

Ia menilai kekisruhan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila aparat kejaksaan sejak awal mempersiapkan seluruh proses secara transparan.

Kejanggalan fatal yang disoroti meliputi fakta bahwa para korban sama sekali tidak memegang salinan dokumen penetapan keadilan restoratif tersebut.

Di sisi lain, pihak kejaksaan juga dinilai tidak mampu menunjukkan bukti otentik berupa slip transfer yang selama ini mereka klaim keberadaannya.

"Kan janggal nih, kejaksaan tinggi hanya katanya-katanya ada bukti transfer yang telah dilampirkan di dokumen penetapan RJ, mana tuh ya tunjukkan dong sama korban atau jurnalis sehingga tidak jadi polemik. Apa kejaksaan tinggi sebagai fasilitator RJ tidak memiliki dokumen RJ? Kan tidak mungkin," tukas Muslim Arbi.

Ketidakberesan dalam penyaluran santunan ini dinilai terjadi akibat adanya upaya sengaja dari pihak tertentu untuk mengaburkan substansi pemulihan korban.

Santunan dipandang bukan sekadar uang damai semata, melainkan esensi utama dalam proses pemulihan hak-hak dasar para korban insiden.

Apabila bantahan para korban terbukti benar, Muslim Arbi menilai situasi tersebut sudah mengarah pada bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan yang serius.

"Kalau klaim para korban ini benar bahwa tidak ada santunan dari Ibu Sherly Tjoanda yang didukung oleh keterangan lisan kejaksaan, maka ini kejahatan kemanusiaan kepada korban," tegas Muslim Arbi.

Ia menyayangkan jika santunan hak korban ternyata fiktif, mengingat mereka merupakan pihak yang paling menderita akibat tragedi tersebut.

Peristiwa kelam itu tidak hanya merenggut nyawa korban jiwa, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga yang ditinggalkan di kemudian hari.

Muslim Arbi lantas mengetuk nurani Sherly Tjoanda sebagai seorang perempuan sekaligus figur pemimpin di daerah yang bersangkutan.

"Mestinya empatik terhadap para korban yang telah kehilangan nyawa, keluarga yang ditinggalkan kehilangan harapan hidup dan korban cedera patah tulang dan luka akibat kepentingan suaminya, hingga Sherly Tjoanda bisa meraih jabatan prestisius Gubernur Maluku Utara," imbuhnya.

Ia mengaitkan dinamika politik lokal dengan tragedi kemanusiaan yang menimpa mendiang suaminya, Benny Laos, dalam kontestasi kepemimpinan daerah.

"Kalau tidak ada kejadian sampai Pak Benny Laos meninggal dunia, kan Sherly tidak jadi Gubernur. Nah setelah jadi Gubernur mestinya para korban ini diperhatikan. Apalagi katanya Gubernur terkaya," tambahnya menutup pernyaan.

Sebagai langkah penyelesaian, pengamat hukum tersebut mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini.

"Komnas HAM dan Komnas Anak dan Perempuan harus turun tangan meninjau Restorative Justice ini hingga terang bahwa para korban dan keluarga korban tidak kehilangan hak asasi hukum mereka di mata hukum," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung