Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa pemberian kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan senilai Rp 300 ribu atau sekadar penganan ringan terbilang tidak rasional.
Pernyataan tajam tersebut disampaikan sewaktu memimpin persidangan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak Lion Air Group selaku Pihak Terkait guna memperjelas skema penggantian kerugian akibat penundaan penerbangan.
Saldi Isra mendesak otoritas pemerintah untuk menerangkan langkah konkret yang telah diambil guna menjamin perlindungan bagi hak para penumpang.
"Kalau dibaca norma yang dimohonkan pengujian, itu kan ada peran yang harusnya dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen. Kami mohon pemerintah menjelaskan, kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian," kata Saldi di persidangan dikutip dari YouTube MK.
"Ini kan kalau dilihat dari uraian ganti kerugian yang mungkin diterima itu kan paling besar Rp 300 ribu, kalau sudah sekian jam, terjadi keterlambatan," sambung dia.
Hakim konstitusi itu menilai nominal ganti rugi tersebut acap kali tidak mencukupi kerugian nyata yang dialami masyarakat.
Kompensasi kategori lima untuk durasi keterlambatan melampaui empat jam yang dibatasi Rp 300 ribu atau berupa kudapan dianggap amat tidak seimbang.
"Padahal sangat mungkin orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkat itu pukul 8 pagi, sampainya di Yogya pukul 9, lalu ke kotanya, dia sudah memperhitungkan, jam 11 sudah harus ketemu dengan klien misalnya, atau sudah harus jadi pembicara dalam sebuah seminar, atau jadi penguji dalam sebuah forum ujian misalnya," ujarnya.
"Nah, ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi hanya diberikan Rp 300 ribu, atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," sambungnya.
Atas pertimbangan tersebut, Saldi mendesak pemerintah agar membeberkan landasan kalkulasi penentuan ganti rugi tersebut.
"Tolong pemerintah, kalau bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, satu, atau asosiasi konsumen penerbangan. Karena ini tidak masuk akal karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini,” kata Saldi.
Ia mengingatkan regulator agar tidak sebatas berpihak pada keberlangsungan maskapai penerbangan dengan mengabaikan hak-hak konsumen.
“Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” kata Saldi.
Merespons hal itu, perwakilan kuasa hukum Lion Air Group menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan akibat faktor manajemen internal semata.
Tanggung jawab ganti rugi digugurkan apabila penundaan disebabkan kendala teknis operasional maupun kondisi cuaca di luar kendali manajemen.
Skema tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 mengenai penanganan keterlambatan penerbangan.
"Untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Lion Air Grup, Jeffri Pri Martono, dikutip dari laman MK.
Jeffri menjabarkan bahwa pembuktian kendala teknis maupun cuaca wajib disertai dokumen resmi dari pihak otoritas bandara serta BMKG.
Pasal 146 UU Penerbangan menetapkan bahwa pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab jika mampu membuktikan adanya gangguan teknis operasional atau cuaca buruk.
Pihak maskapai menjamin tidak ada celah melarikan diri dari kewajiban karena adanya mekanisme pengawasan ketat dari Kementerian Perhubungan.
Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh sembilan pengacara dan dua mahasiswa hukum yang menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.
Para pemohon menilai batasan alasan teknis operasional kerap dimanfaatkan maskapai untuk menghindari kewajiban ganti rugi secara sepihak.
Di samping itu, pemohon meminta kalkulasi kompensasi disesuaikan dengan jarak tempuh penerbangan serta durasi keterlambatan secara adil.
Gugatan tersebut juga memohon pembukaan akses keadilan melalui Pengadilan Negeri agar penumpang memiliki kedudukan hukum untuk menuntut kerugian yang sah (*).
Editor: 91224 R-ID Elok