Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perdana mengenai sengketa keabsahan berkas administrasi pencalonan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi memicu ketegangan mendalam di ruang sidang.
Pihak majelis hakim konstitusi secara mengejutkan langsung mengambil inisiatif progresif untuk menguliti proses pembuatan aturan pemilu yang dinilai sarat akan kejanggalan hukum.
ADVERTISEMENT
Perkembangan situasi hukum ketatanegaraan tersebut disiarkan secara ringkas pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 melalui kanal YouTube Shortsfeed.
Dalam tayangan video pendek itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra terlihat mengeluarkan perintah yang sangat teliti dan mengikat bagi dua lembaga penyelenggara serta pengawas pemilu nasional.
Langkah ini diambil guna merespons gugatan publik terkait dugaan rekayasa aturan pembatasan syarat pendidikan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi lalu.
Pihak Mahkamah Konstitusi menuntut pembuktian nyata mengenai kronologi munculnya frasa pengecualian ijazah sekolah menengah bagi lulusan luar negeri dalam regulasi KPU.
"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 2023 jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan nah tolong ee pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan satu yang kedua tolong disampaikan juga ke kami karena menurut Undang-Undang Pemilihan Umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan nah tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," kata Saldi Isra saat mencecar perwakilan termohon di tengah persidangan.
Hakim Saldi Isra menilai transparansi dokumen notulensi internal KPU serta risalah rapat konsultasi bersama komisi parlemen sangat krusial sebagai alat bukti.
Selain KPU, jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu juga tidak luput dari cecaran pertanyaan tajam dari meja majelis hakim konstitusi.
Bawaslu diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban tertulis mengenai bentuk pengawasan yang mereka lakukan terhadap pemenuhan syarat kelulusan kandidat.
"Nah itu satu poin yang kedua kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini kira-kira ada dipantau enggak atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu nah ketika syarat ini di apa diubah melalui PKPU 19 2023 kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan ee untuk keterpenuhan syarat ini nah itu dua poin saja Pak Ketua dari saya yang diperlukan dari Pak Termohon dan pemberi keterangan Bawaslu terima kasih Pak Ketua," ujar Saldi Isra menambahkan perintah tegasnya.
Tuntutan pemenuhan dokumen dari Mahkamah Konstitusi ini dinilai membuat posisi KPU dan Bawaslu berada di ujung tanduk untuk membuktikan profesionalitas mereka.
Apabila kedua lembaga tersebut gagal menunjukkan berkas otentik yang valid, maka dalil rekayasa aturan dari pihak penggugat diprediksi akan semakin kuat di persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok