Berita, Nasional

Saksinya Jokowi Dibuat Kelabakan, Hakim Sampai Kasih Saran untuk Lawan Cecaran Dokter Tifa

Repelita.id

05 October 2026 21:30 WIB

Saksinya Jokowi Dibuat Kelabakan, Hakim Sampai Kasih Saran untuk Lawan Cecaran Dokter Tifa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian dokumen kelulusan akademis mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung tegang.

Saksi pihak pelapor, Lechumanan, menghadapi tekanan psikologis yang cukup besar akibat rentetan pertanyaan mendalam yang diajukan oleh pihak terdakwa di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Terdakwa perkara ini, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, secara agresif membedah kesaksian yang diberikan hingga membuat pimpinan sidang angkat bicara menyampaikan wejangan khusus.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati secara lugas memberikan petunjuk operasional bagi saksi agar tidak memberikan keterangan yang menimbulkan keraguan.

Hakim menekankan pentingnya kejujuran sikap saksi untuk membedakan antara peristiwa hukum yang benar-benar diketahuinya dengan hal-hal yang berada di luar pengetahuannya.

Pernyataan tegas dari majelis hakim tersebut terekam dalam jalannya persidangan yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026.

"Nah, begini lho makanya saya memperingatkan dari awal. Kalau tahu, tahu. Kalau tidak, jangan membuat jawaban yang mengambang. Kalau tidak tahu, tidak tahu, begitu," tegas hakim.

Reaksi dari majelis hakim tersebut dipicu oleh aksi Dokter Tifa yang sedang menguji keabsahan argumen saksi mengenai unsur dugaan penghasutan masyarakat.

Secara spesifik, penggiat media sosial tersebut mempertanyakan poin tuntutan yang menyasar pada publikasi digital miliknya pada tanggal 6 April 2025.

Pihak terdakwa menantang saksi untuk menunjukkan pembuktian tertulis terkait diksi mana yang dianggap sanggup memprovokasi publik hingga memicu aksi massa.

"Jadi pada kalimat-kalimat yang saya posting di tanggal 6 April 2025, kalimat mana yang Anda maksudkan sebagai penghasutan yang membuat orang menjadi menggeruduk and sebagainya? Kalimat mana?" tanya Tifa.

Mendengar pertanyaan menukik tersebut, Lechumanan justru memberikan pengakuan mengejutkan bahwa narasi yang dipersoalkan itu sejatinya tidak memuat ajakan provokatif.

"Gak ada sih di sini," jawabnya.

Kendati demikian, saksi tetap bersikeras mengklaim bahwa lembar publikasi tersebut memiliki keterkaitan dampak terhadap rentetan insiden di tempat lain.

Aksi saling debat kemudian berlanjut pada penelusuran dokumen resmi kepolisian mengenai sebuah peristiwa di kawasan Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025.

Dokter Tifa kembali menyudutkan saksi setelah yang bersangkutan terindikasi tidak mengetahui secara detail kronologi kejadian yang tercatat dalam berkas perkara.

Lebih lanjut, pihak terdakwa mempertanyakan komitmen saksi apakah ingin membatalkan poin kesaksian yang sudah tertuang dalam berita acara.

"Tidak Anda cabut. Berarti semua yang sudah Anda sampaikan pada BAP dan Anda pun juga di bawah sumpah, itu semua benar adanya?" tanyanya.

"Benar, benar," jawab Lechumanan.

Mendengar konfirmasi yang dinilai kontradiktif itu, pihak terdakwa langsung melayangkan tuduhan serius terkait dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan hukum.

"Berarti saya katakan bahwa Anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena Anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat tanggal 22 Januari," ungkapnya.

Merespons tudingan sepihak tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan nota keberatan karena menganggap pernyataan terdakwa sudah mendahului kesimpulan hukum.

Majelis hakim kemudian menengahi situasi dengan kembali mengingatkan saksi agar konsisten membatasi penjelasannya hanya pada ruang lingkup yang dialaminya sendiri.

Sebagai informasi latar belakang, Dokter Tifa terseret ke meja hijau akibat rentetan aktivitas digitalnya yang dituduh memuat konten fitnah ijazah palsu Jokowi.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, perseteruan ini bermula sejak setahun lalu akibat akumulasi unggahan digital yang menyerang reputasi mantan kepala negara.

Atas dasar situasi itu, Jokowi menginstruksikan tim hukumnya untuk menginventarisasi seluruh bukti digital yang dianggap merugikan martabat dirinya.

Menyikapi polemik, perwakilan hukum mantan presiden sempat menggelar jumpa pers resmi guna mementahkan seluruh tuduhan miring yang beredar di publik.

Otoritas akademis Universitas Gadjah Mada bahkan sampai turun tangan memberikan pernyataan resmi guna memverifikasi status kelulusan mantan mahasiswanya itu.

Meski demikian, pihak kejaksaan mendeteksi adanya 28 unggahan baru yang kembali menyudutkan posisi mantan presiden pada tanggal 22 April 2025.

Tindakan tersebut dinilai telah memicu kerugian immateriil berupa degradasi kehormatan diri, sehingga terdakwa dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung